KPK Geledah Rumah Topan Ginting

Rumah Elit Topan Obaja Ginting Digeledah KPK , Ada Satu Motor Metic dan ATV Terparkir

KPK melakukan penggeledahan hari kedua di Rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tria Rizki

"Sepertinya lebih dari enam, tapi gak bisa kita pastikan," jelasnya.

Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. 

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.

"kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Tersangka lainnya adalah RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY, selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

Uang tersebut diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

 Asep menambahkan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved