Sumut Terkini
Rekanan Tagih Utang ke Pemko Tanjungbalai, Wali Kota: Uangnya Tidak Ada
Menanggapi hal tersebut, Mahyaruddin Salim Batubara, Wali Kota Tanjungbalai memanggil kepala dinas pekerjaan umum Kota Tanjungbalai, Tetty.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Tiga orang rekanan di pemerintah Kota Tanjungbalai menagih utang proyek yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemko Tanjungbalai.
Tiga Rekanan tersebut merupakan pemilik dari perusahaan, CV Kanda Tuah Abadi, CV Buana Asri, CV Elektro Mebel yang masing-masing menagih utang dengan total Rp 2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Mahyaruddin Salim Batubara, Wali Kota Tanjungbalai memanggil kepala dinas pekerjaan umum Kota Tanjungbalai, Tetty.
Dalam pertemuan Wali Kota Tanjungbalai bersama kuasa hukum tiga orang rekanan tersebut, Mahyaruddin Salim mengaku uang pengerjaan yang dikerjakan oleh para rekanan tidak ada.
"Itu pengerjaan 2024, saya belum juga masuk. Saya masuk di Maret kemarin, ini mungkin pembayaran di kepemimpinan yang lama, dan anggaran 2025 ini tidak ada untuk membayarkan itu, makanya itu uangnya dari mana mau bayarkan itu," ujar Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara, Rabu (2/7/2025).
Lanjutnya, saat ini Pemko Tanjungbalai hanya bisa membantu mengajukan anggaran di P-APBD dengan pembayaran 30 persen sebagai itikad baik dari pemko kepada pihak ketiga.
"Kalau ditanya sekarang, kami tidak ada. Nanti mungkin akan kami masukan ke dalam P APBD, kalau itu dibayarkan, nanti kami yang terjerat hukum, karena itu tidak ada anggaran belanjanya," jelas pria yang akrab disapa Kadek itu.
Ia mengaku, saat ini Pemko Tanjungbalai masih dalam defisit anggaran, dan kini sudah mengupayakan dari segala segmen baik dari pengurangan intensif ASN, hingga retribusi.
"Saya akui, kami punya utang ke pihak ke tiga, kalau memang mau ditempuh ke jalur hukum, ya kami mau bagaimana lagi, karena kami takut salah menggunakan keuangan negara," ungkap Mahyaruddin.
Ia mengaku, uang DBH akan masuk sebesar Rp 9 miliar, yang rencananya akan dibayarkan kepada para pihak ketiga dengan dibagi menjadi pembayaran 30 persen dari utang yang dimiliki.
"Cuma itu mungkin yang bisa kami upayakan, namun saya tidak bisa menjanjikan, karena bisa saja P APBD itu cair sebulan atau dua bulan kemudian. Nanti kalau lama, saya juga yang dikejar," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAGIH-UTANG-Wali-Kota-Tanjungbalai-Mahyaruddin-Salim.jpg)