Breaking News

KPK Geledah Kantor PUPR Sumut

Momen KPK Geledah Kantor PUPR Sumut di Medan Amplas Gegara OTT Kepala Dinas Topan Obaja Ginting

KPK melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Sumut pasca OTT Kepala Dinas Topan Obaja Ginting yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Selasa (1/7/2025).

Penggeladahan ini dilakukan karena lanjutan dari pemeriksaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membuat Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Tribun Medan ada tiga polisi yang berjaga di pintu masuk kantor PUPR Sumut.

Mereka lengkap memakai atribut dan membawa sebuah pistol di badannya.

Lalu ada tiga mobil yang dikendarai oleh pihak KPK saat tiba di lokasi Kantor PUPR Sumut.

"Pemeriksaan sudah dilakukan setengah jam lalu," ucap satu diantara seorang polisi yang berjaga dan enggan menyebutkan namanya.

Menurutnya ada lebih dari enam anggota KPK yang masuk ke dalam ruangan itu.

"Lebih dari enam orang," tuturnya.

Namun kondisi kantor PUPR Sumut tetap tertib dan aman.

Tetapi tidak ada petugas Satpam yang berjaga di pintu masuk kantor PUPR Sumut.

KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut.

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved