Breaking News

Berita Internasional

Suami Kepergok Bermesraan dengan Wanita di Jalan, Istri Emosi Tancap Gas Mobil dan Tabrak Keduanya

Seorang wanita di Brisbane, Australia, menjadi sorotan publik setelah nekat menabrakkan mobilnya ke arah suami dan wanita selingkuhannya.

|
SANOOK.COM
TABRAK SUAMI: Istri emosi lalu tabrak suami dan selingkuhan usai kepergok bermesraan di jalanan, Jumat (27/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita di Brisbane, Australia, menjadi sorotan publik setelah nekat menabrakkan mobilnya ke arah suami dan wanita selingkuhannya di pinggir jalan.

Aksi itu dilakukan setelah ia memergoki dengan mata kepalanya sendiri sang suami tengah berpelukan dan berciuman dengan wanita lain.

Peristiwa yang dramatis ini berujung ke meja hijau, namun putusan pengadilan justru menuai beragam tanggapan karena pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara.

Dikutip dari Sanook.com Jumat (27/6/2025), insiden tersebut terjadi pada bulan Maret 2023, ketika wanita itu mulai mencurigai perilaku suaminya.

Suaminya mengaku akan menjemput anak mereka dari tempat penitipan anak, namun naluri sang istri berkata lain.

Ia kemudian diam-diam melacak pergerakan sang suami menggunakan fitur Find My Phone di ponsel.

Kecurigaannya terbukti benar.

Saat tiba di lokasi yang dilacak, sang istri terkejut melihat pemandangan memilukan suaminya terlihat mesra dengan wanita lain di tepi jalan.

Mereka saling berpelukan dan berciuman tanpa menyadari ada mata yang mengintai.

Tak mampu menahan emosi, wanita tersebut langsung masuk ke dalam mobil SUV miliknya dan menancap gas dengan kencang, menabrakkan kendaraan itu ke arah suaminya dan wanita tersebut.

Keduanya terpental dan mengalami luka akibat benturan keras tersebut.

Menurut rekaman CCTV yang menjadi barang bukti di pengadilan, setelah insiden tabrakan itu, sang istri keluar dari mobil dengan penuh amarah.

Ia menghampiri suaminya dan langsung memukul wajahnya, sebelum memaki wanita yang telah merebut suaminya.

Setelah itu, ia berjalan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Distrik Brisbane pada 22 Mei 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved