Berita Viral

NASIB Pria Pamer Pistol Ngaku Orang Terdekat Presiden Prabowo, Kini Diburu Usai Videonya Viral

Beginilah nasib pria yang pamer pistol di hadapan warga viral dan ngaku orang terdekat Presiden Prabowo Subianto alias ring satu istana

Tangkapan layar video viral
PAMER - Pria yang mengaku sebagai orang “ring satu” istana sambil pamer diduga pistol di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kini polisi turun tangan meski tak ada laporan. 

Sementara itu, peristiwa soal pistol itu juga pernah terjadi di Tol Cipularang.

Baca juga: Apartemen Mewah di Medan Jadi Tempat Pembuatan Liquid Vape Narkoba Digerebek, 2 Tersangka Diamankan

Tengah viral di media sosal video pengemudi Lalalove todongkan pistol karena tak terima disalip.

Video keributan antar sopir ini terjadi di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung, pada Sabtu (7/6/2025). 

Yang todongkan pistol adalah sopir Daihatsu Gran Max berstiker Lalamove.

Kejadian tersebut diunggah akun Instagram Instan.viral.

"Sopir Granmax B 2850 UFZ bersticker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," tulis unggahan akun Instagram @Instan.viral, Minggu (8/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polrsi, Brigjen Polisi Faizal, mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki info tersebut, akan tetapi sampai saat belum ada laporan dari korban terkait kasus tersebut.

"Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban," jelas Faizal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Keributan di jalan dan mengeluarkan senjata api bisa dikenakan ancamam tindak pidana serius dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Pasal 335 KUHP Mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tidak dibenarkan hukum (perbuatan tidak menyenangkan).

Namun, jika penodongan senjata diarahkan sebagai ancaman yang serius, maka bisa dikenakan pasal yang lebih berat:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1): Melarang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi. Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved