Berita Viral
NASIB Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Baru Keluar dari Penjara setelah 6 Tahun, Kembali Ditangkap KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara, Terkait Dugaan Money Laundry di Mahkamah Agung (MA) RI.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara, Terkait Dugaan Money Laundry.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, setelah ditangkap, Nurhadi langsung ditahan kembali.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, alasan penangkapan kembali terhadap Nurhadi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (money loundry) di lingkungan MA," katanya.
Adapun Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkaranya.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sosok Nurhadi
Nurhadi Abdurrachman lahir 19 Juni 1957 di Kudus, Jawa Tengah.
Ia adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI periode 2011 hingga 1 Agustus 2016.
Nurhadi pernah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada November 2012.
Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi oleh Nurhadi.
Menurut pengumuman harta kekayaan yang dilihat oleh KPK, kekayaan yang dimiliki Nurhadi berjumlah Rp 33 miliar.
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri |
|
|---|
| KAPOLRI Angkat Bicara Soal Siswa Diduga Korban Bully Bom SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Korban Luka |
|
|---|
| RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
| NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nurhadi-Ditangkap-KPK-Kembali.jpg)