Berita Viral

NASIB Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Baru Keluar dari Penjara setelah 6 Tahun, Kembali Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara, Terkait Dugaan Money Laundry di Mahkamah Agung (MA) RI.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari. (KOMPAS.COM) 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara, Terkait Dugaan Money Laundry.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, setelah ditangkap, Nurhadi langsung ditahan kembali.

 "Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, alasan penangkapan kembali terhadap Nurhadi.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (money loundry) di lingkungan MA," katanya.

Adapun Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkaranya.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Sosok Nurhadi

Nurhadi Abdurrachman lahir 19 Juni 1957 di Kudus, Jawa Tengah.

Ia adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI periode 2011 hingga 1 Agustus 2016. 

Nurhadi pernah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada November 2012.

Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi oleh Nurhadi.

Menurut pengumuman harta kekayaan yang dilihat oleh KPK, kekayaan yang dimiliki Nurhadi berjumlah Rp 33 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved