Breaking News

Berita Viral

MODUS Pria di Aceh Tipu 24 Warga hingga Raup Rp402,5 Juta, Ngaku Polisi dan Janjikan Korban Jadi PNS

Terungkap modus pria di Lhoksukon, Aceh Utara berinisial IK (52) tipu 24 warga hingga raup Rp402,5 juta dan Honda Jazz bermodalnya ngaku-ngaku sebagai

istimewa
KASUS PENIPUAN - Tampang IK (52) warga Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di Mapolres Aceh Utara, Minggu (29/6/2025). Para korban rugi Rp 402,5 juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap modus pria di Lhoksukon, Aceh Utara berinisial IK (52) tipu 24 warga hingga raup Rp402,5 juta.

Seorang pria berinisial IK yang ngaku-ngaku polisi dan janjikan korbannya jadi PNS akhirnya ditangkap.

IK mengaku anggota polisi dan janjikan korbannya lulus PNS.

Dari penipuannya itu, IK mengantongi uang Rp402,5 juta hingga Honda Jazz.

Terkini, Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap IK atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Melansir dari Kompas.com, IK ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Baca juga: ALASAN Sri dan Fitriya Tega Buang Ibunya ke Panti Jompo hingga Setuju Tak Dikabari Jika Meninggal


Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Minggu (29/6/2025) menyebutkan dalam penangkapan disita satu senjata jenis air soft gun dan borgol.

“Kasus ini berawal ada warga yang melapor. Korban dan pelaku teman, dia berjanji mengurus lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian,” kata Boestani.

Dia menyebutkan, korban menyerahkan uang Rp 30 juta dan satu unit Honda Jazz pada September 2024.

Dia menyebutkan, sebanyak 24 orang tertipu oleh aksi pelaku. Lazimnya, pelaku sebagai polisi atau petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Modusnya mulai meluluskan sebagai pekerja, PNS, jual beli dan lain sebagainya,” terangnya.

Baca juga: Momen Keluarga Suharto AD Terima Donasi Laga Amal yang Digelar Alumni PPLP dan Insan Sepakbola Sumut

Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp 402,5 juta.

“Kami imbau jika ada warga lainnya yang ditipu, silakan melapor ke polisi. Jika melihat ada aksi kejahatan, silakan laporkan ke nomor 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres dicatut oleh pelaku penipuan hingga korban diduga mengalami kerugian total ratusan juta Rupiah.

Peristiwa penipuan online itu terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved