OTT KPK di Mandailing Natal

Aliran Dana Proyek Jalan yang Diduga Dibagi ke Gubsu, Bobby Nasution: Proses Hukum, Bersedia Saja

Gubernur Sumut Bobby Nasution tak banyak berkomentar.  Ia menyerahkan hal itu (follow the money) ke KPK.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting.

Dalam keterangan pers di Jakarta, KPK berencana akan melakukan metode Follow the Money (Uang berjalan) kasus dugaan korupsi proyek jalan di PUPR.

Satu diantara aliran uang itu besar dugaan dialirkan ke Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Bobby tak banyak berkomentar. Ia menyerahkan hal itu (Follow The Money) ke KPK.

"Ya kita lihat di hukum aja nanti (adanya dugaan aliran uang korupsi proyek jalan ke Bobby Nasution)," jelasnya saat diwawancara, Senin (30/6/2025).

Dikatakan Bobby Nasution, apabila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, Ia bersedia.

Apalagi penjelasan mengenai aliran uang proyek tersebut.

"Namanya proses hukum, kita bersedia saja. Apalagi katanya, ada aliran uang.

"Kita, saya rasa di Pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran ke sesama ke bawahan atau ke atasan ya wajib memberi keterangan kita bersedia," ucapnya.

KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut.

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved