Berita Viral

RUMAH Nadiem Makarim Berpotensi Digeledah Imbas Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Kediaman Nadiem Makarim eks Menteri Pendidikan bakal segera digeledah oleh Kejaksaan Agung. 

Kolase Instagram @nadiemmakarimofficial | Arya Manggala via Shutterstock
NADIEM MAKARIM -- Berikut ini jejak karier Nadiem Makarim, dari pendiri Gojek hingga jadi Menteri Pendidikan. Nadiem Makarim kini terlibat kasus korupsi pengadaan laptop 

TRIBUN-MEDAN.com - Kediaman Nadiem Makarim eks Menteri Pendidikan bakal segera digeledah oleh Kejaksaan Agung. 

Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun di Kemendikbud Ristek pada 2019 - 2020. 

Nadiem Makarim juga sudah dilarang berpergian ke luar negeri. 

Pencekalan Nadiem ini dilakukan untuk menunjang proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Menurut Harli Siregar, soal peluang penggeledahan di rumah Nadiem ini tergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

Pasalnya, hanya penyidik yang paham soal substansi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini.

Sehingga upaya penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan sekalipun, semua akan dilakukan jika penyidik membutuhkannya.

Untuk itu ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan kasus ini.

"Saya kira terkait apakah ada tidak upaya-upaya lainnya, katakan seperti penggeledahan, penyitaan terhadap kediaman yang bersangkutan, ini sangat tergantung dari kebutuhan penyidikan."

"Jadi saya kira ini menjadi wilayah penyidik. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena penyidik yang memahami terkait dengan substansinya," kata Harli dilansir Kompas TV, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Warga dan Pengusaha Antusias Sambut Dampak Positif CFN di Kawasan Kota Tua Kesawan

Baca juga: Sejumlah Situs Benda di Simalungun Jadi Penilaian UNESCO pada 22 Juli 2025 Mendatang

Alasan Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

Harli menuturkan, pencekalan terhadap Nadiem Makarim ini merupakan permintaan dari penyidik kepada jajaran Jampidsus.

Hal ini dilakukan juga dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

"Sesuai dengan administrasi yang ada dan adanya permohonan dari penyidik kepada jajaran Jampidsus terkaitan dengan perkara berkaitan dengan perkara."

"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, sejak tanggal 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan, sejak tanggal ditetapkan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved