Berita Viral

PENYEBAB Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas dan KUA, Nyaris Gagal Nikah Bikin Keluarga Malu

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hasil tes kehamilan yang dinyatakan keliru.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GUGAT PUSKESMAS - Ilustrasi untuk berita penyebab calon pengantin di Aceh gugat Puskesmas dan KUA. Gara-gara hasil pemeriksaan yang keliru, ia nyaris gagal menikah dan membuat keluarga malu. 

Ishak mengatakan, pihak KUA Samalanga meminta agar dilakukan tes kehamilan sebagai salah satu syarat untuk proses pernikahan.

Baca juga: PILU Feri Tewas Tertimpa Trolly di Gudang Gelap Gunungsindur, Polisi Bakal Cari Pemilik Perusahaan

“Informasi positif hamil itu membuat orangtua dan keluarga F marah. F sendiri heran atas tuduhan itu, lalu mengecek kembali di Banda Aceh dan hasilnya negatif,” ujar Ishak saat dihubungi pada Jumat (27/6/2025).

Setelah hasil tes di Banda Aceh menunjukkan negatif, pihak Puskesmas Samalanga disebut kembali melakukan tes ulang dan hasilnya juga negatif

“Itu sangat merugikan klien saya, membuat malu dan harkat martabatnya sebagai wanita baik-baik hancur,” lanjut Ishak.

PERNIKAHAN KACAU: Ilustrasi pernikahan kacau. Mempelai pria pukul pengiring pengantin hingga geger otak saat acara resepsi pernikahan. Atas perbuatannya, mempelai pria tersebut dijatuhi hukuman kerja sosial selama 12 bulan, diwajibkan menyelesaikan 150 jam kerja tanpa bayaran, serta membayar kompensasi sebesar £250 atau setara Rp 5 juta kepada korban, Jumat (23/5/2025).
Ilustrasi pernikahan kacau (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Atas dasar itu, pihaknya menggugat Puskesmas ke pengadilan karena dinilai serampangan dalam mengeluarkan hasil pemeriksaan.

Sementara KUA Samalanga juga ikut digugat karena menolak menikahkan F dan pasangannya berdasarkan hasil tes pertama yang menyebut F positif hamil.

“Saya tidak tahu apakah syarat resmi di KUA harus ada surat tes kehamilan sekarang ini, sehingga menolak menikahkan,” kata Ishak.

Meski sempat tertunda, pernikahan F akhirnya tetap berlangsung, namun dilakukan di kantor KUA kecamatan lain.

Baca juga: Profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kariernya Moncer di Pemerintahan

“Persidangan pekan depan. Kami harap, tergugat juga hadir di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Samalanga, dr Fiyrsa Putra, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait gugatan yang ditujukan kepadanya.

“Untuk sementara saya belum bisa kasih tanggapan. Insya Allah entar dikabari, mohon maaf sebelumnya,” ujarnya singkat.

Adapun Kepala KUA Samalanga, Muhammad, belum memberikan respons atas pertanyaan yang telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved