Berita Viral

PENYEBAB Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas dan KUA, Nyaris Gagal Nikah Bikin Keluarga Malu

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hasil tes kehamilan yang dinyatakan keliru.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GUGAT PUSKESMAS - Ilustrasi untuk berita penyebab calon pengantin di Aceh gugat Puskesmas dan KUA. Gara-gara hasil pemeriksaan yang keliru, ia nyaris gagal menikah dan membuat keluarga malu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah penyebab calon pengantin di Aceh gugat Puskesmas dan KUA.

Gara-gara hasil pemeriksaan yang keliru, ia nyaris gagal menikah dan membuat keluarga malu.

Pasalnya dalam hasil pemeriksaan, puskesmas salah mendeteksi kehamilan.

Baca juga: DUDUK PERKARA OTT KPK di Madina Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Daftar 6 Nama yang Diringkus

Semua berawal dari pemeriksaan yang dilakukan pihak puskesmas terkait dengan tes kehamilan calon mepelai perempuan.

Mengejutkan , pihak puskesmas mengeluarkan hasil bahwa mempelai perempuan dalam kondisi hamil.

Terang saja pihak mempelai pria kaget demikian juga dengan keluarga mempelai perempuan.

Baca juga: KISAH Karyawati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Teman Sekantor, Ngaku Nekat Karena Malu

Pasalnya hasil pemeriksaan puskesmas tersebut nantinya juga akan menjadi pegangan bagi KUA untuk bisa menikahkan atau tidak.

Nah, tak percaya dnegan hasil puskesmas tersebut, pihak keluarga mempelai melakukan tes lagi ke rumah sakit dan hasilnya negatif.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan lagi di puskesmas yang sama dan hasilnya pun negatif.

Ilustrasi pernikahan batal
Ilustrasi pernikahan batal (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Namun, sang pengantin sudah gagal menikah karena KUA juga tak mau menikahkan.

Lalu, apa yang terjadi? Berikut Kisahnya

Seorang calon pengantin berinisial F (29), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, menggugat Kepala Puskesmas dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga ke Pengadilan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2025.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hasil tes kehamilan yang dinyatakan keliru.

Baca juga: KISAH Karyawati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Teman Sekantor, Ngaku Nekat Karena Malu

Kuasa hukum F, Ishak, mengatakan bahwa persoalan bermula saat Puskesmas Samalanga menyatakan kliennya positif hamil.

Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi pihak KUA Samalanga untuk menolak prosesi pernikahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved