Berita Viral

NASIB Eric, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan Usai Viral Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU

Lurah bernama Eric Dasya Refanda tersebut akhirnya dibebaskan dari jabatannya.  Eric mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp17 juta yang dipinjam

Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina
DIBEBASTUGASKAN - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, diduga meminjam uang kepada jajaran anggota PPSU. Namun, ia belum kembalikan uang tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Eric, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan usai viral ngutang Rp17 juta ke petugas PSSU.

Meski mengaku sudah mengembalikan uang tersebut, namun Eric tetap dibebastugaskan.

Kasus ini sempat viral di media sosial.

Baca juga: NASIB Pelaku Pengeroyokan Prajurit TNI AL, POMAL Turun Sisir Terminal Arjosari, 3 Kernet Ditangkap

Tetapi setelah viral, Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, tersebut memberikan penjelasan dirinya telah membayar lunas.

Kini persoalan lurah yang meminjam uang petugas PPSU tersebut telah memasuki babak baru.

Terkini, Lurah bernama Eric Dasya Refanda tersebut akhirnya dibebaskan dari jabatannya. 

Baca juga: PENYEBAB Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas dan KUA, Nyaris Gagal Nikah Bikin Keluarga Malu

Meskipun, Eric mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp17 juta yang dipinjam dari PPSU.

Eric juga telah menjalani pemeriksaan di tingkat Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, membenarkan bahwa pihaknya kini telah membebastugaskan Lurah Malaka Sari untuk sementara waktu.

"Tugas Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH)," kata Munjirin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2025).

NASIB Eric, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan Usai Viral Ngutang Rp17 Juta ke Petugas PSSU
DIBEBASTUGASKAN - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, diduga meminjam uang kepada jajaran anggota PPSU. Namun, ia belum kembalikan uang tersebut.


Menurut Munjirin, pembebastugasan Lurah Malaka Sari sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pembebastugasan tersebut juga tertuang di peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil.

Di Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diatur terkait sanksi.

Baca juga: Resep Sambal Jengkol Krispi yang Bikin Pengin Nambah Terus

"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegas Munjirin, melansir Warta Kota.

Diketahui, nama Eric viral usai para PPSU yang dipinjam uangnya sebesar Rp17 juta sempat menagih kepada sang lurah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved