Berita Viral
Ditangkap Kasus Penari Striptis, Mami Uthe Laporkan Balik Manajemen Mansion Karaoke Semarang
Kasus Mansion Karaoke bermula ketika polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
TRIBUN-MEDAN.com - Ditangkap kasus penari striptis, Mami Uthe laporkan balik manajemen Mansion Karaoke Semarang.
Ia merasa tak terlibat dalam membuat paket karaoke tersebut.
Beberapa waktu lalu kasus penari striptis di Mansion Karaoke Semarang tengah jadi sorotan.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Lubang Ni Satua Dipopulerkan oleh Siantar Rap Foundation
Apalagi dalam kasus ini seorang pimpinan partai ikut diamankan.
Tersangka Pornografi Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) melaporkan manajemen Mansion Karaoke Semarang ke Polda Jawa Tengah.
Terlapor dalam kasus ini terdapat tiga orang di antaranya HP mantan bos dari Mami Uthe.
Pelaporan tersebut diajukan pada 25 April 2025, laporan itu sebagai upaya Mami Uthe untuk membuktikan bahwa dirinya di pusaran kasus pornografi Mansion hanya sebagai pekerja yang ditumbalkan.
"Kami akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng berkaitan dengan laporan tersebut pada Selasa, 1 Juli 2025," ujar Kuasa Hukum Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro, Sabtu (28/6/2025).
Kasus Mansion Karaoke bermula ketika polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Polisi menyebut ada praktik prostitusi di karaoke itu berupa tari telanjang atau striptis.
Selepas penggrebekan, Mami Uthe ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal Pornografi dengan tudingan menjadi mucikari atau pengendali jasa pornografi.
Baca juga: TERUNGKAP Siasat 5 Tersangka Kongkalikong Proyek Rp 231 Miliar di Sumut, Kini Pakai Rompi Oranye KPK
Pemilik gedung sekaligus pemilik karaoke Bambang Raya Saputra (BRS) belakangan turut ditangkap dengan tudingan polisi menerima uang hasil prostitusi.
Namun, para pengelola harian Mansion Karaoke yang diduga sebagai pencetus layanan prostitusi tersebut tak disentuh polisi.
Hal itu yang Mami Uthe coba laporkan ke Polda Jateng.
Menurut Angga, Mami Uthe tidak terlibat dalam mengkonsep paket-paket layanan yang mengandung unsur seksual terselubung melalui “voucher-voucher” dengan nama-nama kode Herandura, Potatto, dan Mash Potatto.
Baca juga: TERUNGKAP Siasat 5 Tersangka Kongkalikong Proyek Rp 231 Miliar di Sumut, Kini Pakai Rompi Oranye KPK
Mami Uthe hanya membacakan menu dan tidak pernah menawarkan.
Sebaliknya, atasan dari Mami Uthe yakni pria berinisial HP dan sejumlah temannya yang diduga sebagai pembuat konsep tersebut.
"Kami ajukan sejumlah bukti untuk melaporkan HP dan kawan-kawannya yang mengakibatkan Uthe dijadikan tersangka," paparnya.
Perkembangan terkahir kasus ini, polisi menyerahkan Mami Uthe dan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (26/6/2025).
Angga sebagai kuasa hukum dari Mami Uthe mengaku kecewa dengan penahan tersebut. Sebab, penahanan tersebut bakal menganggu proses pelaporan ke Polda Jateng.
Pihaknya padahal telah mengajukan penahan kota dengan jaminan berupa Mami Uthe bersikap kooperatif dan jaminan keluarga.
"Seharusnya Mami Uthe tidak harus ditahan agar tidak menghalangi objektivitas selaku tersangka sekaligus pengadu, itu yang kami sayangkan," bebernya.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tersangka kasus Mansion Karaoke Mami Uthe melaporkan tiga orang. Satu di antaranya adalah HP mantan atasan dari Uthe. Sementara dua lainnya, Dwi masih enggan menyebutkan.
"Laporan itu sedang dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Bambang Raya Ditahan
Setelah diperiksa selama hampir empat jam, Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS).
Politikus ini ditahan atas kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Bambang Raya diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.
Bambang datang dengan para pengacaranya pada pukul 11.00 WIB.
"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).
Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya mempermudah proses penyidikan.
"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.
Bambang Raya Saputra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.
Selepas itu dia dipanggil oleh penyidik penyidik sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 12 Juni dan Kamis 19 Juni.
Dalam panggilan dua kali itu , Bambang Raya mangkir.
Bambang beralasan ada acara partai atau organisasi.
Baca juga: NASIB PILU Topan Ginting, Baru Menjabat Kadis PUPR Sumut Sudah Ditangkap KPK
"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," papar Dwi.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
Sebelum Bambang,Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
Namun, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.
YS merasa menjadi tumbal. Sebab, layanan pornografi dengan nama paket-paket Herandura, Potatto dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP. Namun, YS yang mendapatkan bola panasanya dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.
Tak terima uang striptis
Bambang Raya sendiri mengatakan ia tak menerima uang hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.
Menurut Bambang, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.
Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.
Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).
Selama adanya kerjasama itu, Bambang mengaku, tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.
"Alasannya karena anak saya perempuan semua, maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman dan makanan," katanya.
Bambang menegaskan dirinya hanya sekedar pemilik gedung dan pemilik izin karaoke Mansion.
Namun, Mansion dikelola oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).
"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).
Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.
Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion.
Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.
Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.
"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC. Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.
Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.
Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.
"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.
Bambang mengaku, pada awalnya menolak karena merasa jengkel uang hasil Mansion sesuai sahamnya di tempat tersebut tidak disetorkan oleh C.
Sebagai pengelola, C juga susah ditemui oleh Bambang.
Tetapi, Bambang akhirnya luluh lalu mau membantu H dengan perjanjian uang pinjaman itu dikembalikan.
"Saya akhirnya dibuatkan EDC (Electronic Data Capture) atas nama saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjamkan ke H pada 25 Januari 2025. Dulunya di Mansion EDC tersebut atas nama C," tuturnya.
Selepas dibuatkan EDC atas namanya, Bambang menerima aliran uang tersebut sejak akhir Januari 2025.
Tak berselang lama persisnya pada 27 Februari, Mansion digrebek karena tari telanjang.
"Saya sudah pinjamkan uang ke mereka hampir Rp1 miliar, yang baru dikembalikan belum sejumlah itu. Mereka masih utang Rp 350 juta," bebernya.
Kendati adanya aliran uang itu, Bambang menilai uang tersebut sebagai pembayaran utang piutang bukan sebagai hasil keuntungan dari jasa yang ditawarkan oleh H.
Bambang juga menuding tersangkanya seharusnya H sebab dialah yang mengoperasikan tempat tersebut dari memberikan nama paket tarian itu dan mematok harganya.
"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola, saya tidak tahu soal adanya jasa tari striptis itu," ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku, pernah mendengarkan aduan adanya praktik tari telanjang di Mansion pada 17 Februari 2025.
Hal itu lantas ditindaklanjutinya dengan memasang stiker imbauan di karaoke yang menerangkan soal tidak adanya praktik seksual dan narkoba.
"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya (tari telanjang)," paparnya.
Menurut Bambang, polisi saat menggerebek tempat tersebut praktik striptis sebenarnya sudah tidak ada.
"Saat digrebek tidak apa-apa. Aman-aman saja," terangnya.
Polisi Sebut Punya Bukti
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilahkan Bambang Raya membantah tudingan soal aliran uang yang masuk ke kantongnya.
Sebab, lanjut Artanto, pihaknya telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut.
"Yang jelas BR ini telah menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkapnya.
Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.
"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.
Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jateng.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ditangkap-Kasus-Penari-Striptis-Mami-Uthe-Laporkan-Balik-Manajemen-Mansion-Karaoke-Semarang.jpg)