Sumut Terkini

Ombudsman Sebut Laporan Mal Administrasi di Sumut Melonjak 25 Persen Dibanding Tahun Lalu

Kepala Ombudsman Perwalian Sumut, Herdensi menjelaskan, tahun lalu laporan mal administrasi dari Januari hingg Juni 2024 terdapat 143 laporan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat mendatangi stand Disnaker Medan pada saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumut mencatat, jumlah laporan mal administrasi dari januari hingga Juni 2025 melonjak 25 persen dibanding tahun lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan   Sumut  mencatat, jumlah laporan mal administrasi dari januari hingga Juni 2025 melonjak 25 persen dibanding tahun lalu. 

Kepala Ombudsman Perwalian Sumut, Herdensi menjelaskan, tahun lalu laporan mal administrasi dari Januari hingg Juni 2024 terdapat 143 laporan.

Namun di tahun ini, kata Herdensi, laporan mal administrasi dari Januari hingga  mencapau 179 kasus atau meningkat 25 persen.

"Kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius. Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, Ombudsman  Sumut masih menemukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat, Jumat (276/2025).

Hal ini terlihat dari peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan maladministrasi yang diterima.

"Sepanjang Januari Juni 2024 tercatat 143 laporan masyarakat. Angka ini melonjak menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 25 persen,"jelasnya.

Dijelaskannya, laporan-laporan dugaan maladministrasi ini mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, termasuk Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perbankan, Administrasi Pertanahan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Konflik Agraria, Lingkungan Hidup, dan Kepegawaian.

"Pelayanan publik yang berkualitas adalah tanggung jawab dan kewajiban para terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik, serta cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik" ucapnya.

Dikatakamnya, pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. 

"Untuk itu pentingnya peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,"tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya nerkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di daerah ini. 

Harapannya, pelayanan publik di Sumatera Utara dapat semakin membaik agar masyarakat memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved