Sumut Terkini

Nasib Malang Benpa Nababan, Sertifikat Tanah yang Dipinjam Terpidana Kasus Penggelapan Pajak Disita

Demi kelancaran administrasi di bank, seluruh sertifikat tanah itu berpindah menjadi nama Bima Surya, yang semula bernama Benpa Nababan.

Dok Pribadi
SERTIFIKAT DISITA- Benpa Nababan, pemilik 2 sertifikat tanah yang turut disita oleh Kejaksaan Negeri Karo usia di klaim oleh terpidana Bima Surya atas kasus penggelapan pajak. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Malang betul nasib Benpa Nababan, warga Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi yang tanahnya turut disita pihak Kejaksaan Negeri Karo dalam kasus penggelapan pajak oleh terpidana Bima Surya.

Kepada Tribun Medan, Benpa mengatakan 2 lahan milik Benpa dengan luas 551 meter persegi, dan 582 meter persegi yang berada di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, turut disita karena sudah atas nama Bima Surya.

Sebelumnya, Bima sudah meminjam sebanyak 13 sertifikat tanah, untuk pinjam uang ke bank agar bisa mencairkan uang dalam penyelesaian proyek di Kota Pematang Siantar.

Demi kelancaran administrasi di bank, seluruh sertifikat tanah itu berpindah menjadi nama Bima Surya, yang semula bernama Benpa Nababan.

"Namun sejauh ini sudah 11 sertifikat tanah yang sudah dibayarnya. Sekarang tersisa 2 sertifikat tanah yang sekarang masih belum dibayar, " ujar Benpa, Jumat (27/6/2025).

Namun, sebelum diganti oleh Bima Surya, dirinya kemudian ditangkap oleh Pegawai Pajak atas kasus penggelapan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 600 juta.

Demi  membayar seluruh ganti rugi, pihak Pengadilan Negeri Karo menyita seluruh aset atas nama Bima Surya, termasuk tanah yang saat ini masih menjadi milik Benpa.

"Kemarin dia janji mau bayar tanah itu, tapi karena terlanjur ditangkap, tidak bisa lah dia membayar, " ungkapnya.

Alhasil, tanah milik Benpa itu saat ini sudah disegel oleh pihak Pengadilan Negeri Karo. Dirinya yang mengetahui hal itu langsung tertunduk lemas.

"Sertifikat yang saya punya inilah sifatnya pendamping. Karena sebelumnya 2 sertifikat milik Bima juga sudah dijadikan jaminan ke bank. Sementara punya saya untuk mendukung agar pinjaman ke bank bisa cair. Tapi kenapa hanya sertifikat yang punya saya ini yang disita, tapi 2 sertifikat yang memang milik Bima tidak ikut disita, " bebernya.

Dirinya berharap, agar pihak Pengadilan Negeri Karo tidak menyita tanah miliknya yang diperkirakan harga jualnya mencapai Rp 500 juta.

"Ya harapan kita agar tanah itu tidak disita, karena Bima belum ada membayar. Kalau bisa, ada lah mediasi antara saya dengan Bima agar masalah tanah itu menjadi terang benderang, " pintanya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved