Sumut Terkini
Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 butir Pil Ekstasi
Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di wilayah Laguboti.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang sopir di Laguboti diringkus polisi dan temukan puluhan pil ekstasi.
Pria berinisial RWN (30), warga Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba ini ditangkap polisi di Kecamatan Laguboti pada Kamis (19/6/2025).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di wilayah Laguboti.
"Berdasarkan laporan masyarakat, adanya aktivitas yang mencurigakan, adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Kamis (26/6/2025).
Lalu, polisi bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tempat tinggalnya di Kecamatan Laguboti," terangnya.
Selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi yang dibalut dengan plastik dan disimpan dalam guci yang berada di atas meja ruang tamunya.
Selain itu, polisi juga temukan sebuah plastik berisi 43 butir pil ekstasi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pil ekstasi tersebut adalah miliknya sendiri, yang hendak diserahkan kepada pelaku berinisial BP," sambungnya.
Selain puluhan pil ekstasi, polisi juga amankan barang bukti handphone. Dan seluruh barang bukti serta tersangka sudah ditahan di Mapolres Toba.
"Kini tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Toba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
“Pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-RWN-dan-sejumlah-baramg-bukti-telah-berada-di-Mapolres-Toba.jpg)