Berita Viral
Reputasinya Hancur, Ridwan Kamil Melawan, Gugat Lisa Mariana Rp 105 Miliar: Kehilangan Pendapatan
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil tindakan hukum atas apa yang dilakukan Lisa Mariana.
TRIBUN-MEDAN.com - Reputasi hancur, Ridwan Kamil gugat Lisa Mariana Rp105 miliar, ganti rugi pengobatan psikis hingga kehilangan pendapatan.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil tindakan hukum atas apa yang dilakukan Lisa Mariana.
Ridwan Kamil merasa dirugikan materiil dan psikis atas pernyataan-pernyataan Lisa Mariana terkait hubungan keduanya.
Ia pun menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Ridwan Kamil menggugat ganti rugi Rp105 miliar.
Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim, Rabu (25/6/2025) malam.
Tidak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil pun menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar.
Muslim merinci, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim.
Dalam dokumen gugatan balik yang disampaikan kepada majelis hakim, lanjut Muslim, Lisa Mariana dianggap telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk mengganti kerugian tersebut.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya.
Selain itu, Muslim mengatakan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast.
Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap hancurnya reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
"Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DAFTAR 10 Nama Pilihan Prabowo di Komisi Reformasi Polri, Ada Jenderal Listyo Sigit |
|
|---|
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri |
|
|---|
| KAPOLRI Angkat Bicara Soal Siswa Diduga Korban Bully Bom SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Korban Luka |
|
|---|
| RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HASIL-TES-DNAsfd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.