Berita Viral

Reputasinya Hancur, Ridwan Kamil Melawan, Gugat Lisa Mariana Rp 105 Miliar: Kehilangan Pendapatan

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil tindakan hukum atas apa yang dilakukan Lisa Mariana.

YouTube dr.Richard Lee
HASIL TES DNA - Tantang Ridwan Kamil (foto kiri) tes DNA, Lisa Mariana (foto kanan) mengaku siap diborgol jika hasilnya negatif. Lisa Mariana mengaku punya anak di luar nikah dari hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil pada 2021 silam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Reputasi hancur, Ridwan Kamil gugat Lisa Mariana Rp105 miliar, ganti rugi pengobatan psikis hingga kehilangan pendapatan.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil tindakan hukum atas apa yang dilakukan Lisa Mariana.

Ridwan Kamil merasa dirugikan materiil dan psikis atas pernyataan-pernyataan Lisa Mariana terkait hubungan keduanya.

Ia pun menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Ridwan Kamil menggugat ganti rugi Rp105 miliar.

Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

TUNTUTAN LISA MARIANA- (kiri) Lisa Mariana ajukan tuntutan ke Ridwan Kamil sebagai syarat dirinya akan berhenti koar-koar soal hubungan gelapnya. Ingin anaknya diakui dan materi, Jumat (25/4/2025). (kanan) Ridwan Kamil menangis saat bercerita mengenai ditinggal Eril untuk selamanya (24/1/2024).
TUNTUTAN LISA MARIANA- (kiri) Lisa Mariana ajukan tuntutan ke Ridwan Kamil sebagai syarat dirinya akan berhenti koar-koar soal hubungan gelapnya. Ingin anaknya diakui dan materi, Jumat (25/4/2025). (kanan) Ridwan Kamil menangis saat bercerita mengenai ditinggal Eril untuk selamanya (24/1/2024). (Youtube dr. Richard Lee, MARS/Merry Riana)

Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim, Rabu (25/6/2025) malam.

Tidak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil pun menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar.

Muslim merinci, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim.

Dalam dokumen gugatan balik yang disampaikan kepada majelis hakim, lanjut Muslim, Lisa Mariana dianggap telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk mengganti kerugian tersebut.

RIDWAN KAMIL MENUNTUT - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.(KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
RIDWAN KAMIL MENUNTUT - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan alasan telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.(KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA) (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya.

Selain itu, Muslim mengatakan bahwa Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast.

Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap hancurnya reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.

"Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved