Berita Medan
Pensiunan Polisi Pangkat AKBP Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, pihaknya masih memeriksa bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satlantas Polrestabes Medan belum menetapkan status tersangka terhadap pensiunan Polisi pangkat terakhir AKBP bernama Bulmar Pasaribu (62) menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Letjen Jamin Ginting, Km 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, pihaknya masih memeriksa bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Sementara yang bersangkutan masih diamankan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih memeriksa saksi-saksi,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Kamis (26/6/2025).
Parwita mengatakan, pihaknya akan meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Rencananya, jika ternyata ada unsur kelalaian kemungkinan ditetapkan tersangka.
"Nanti kalau sudah lengkap akan ditingkatkan ke penyidikan."
Sebelumnya, seorang pensiunan Polisi pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Bulmar Pasaribu (62) menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Letjen Jamin Ginting, Km 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Korban bernama Pedah Bukit (61) jenis kelamin perempuan, warga sekitar pun tewas usai ditabrak dan akibat luka yang dialaminya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, kecelakaan lalu lintas berlangsung pada Minggu (22/6/2025) kemarin sekira pukul 19:00 WIB.
Saat itu Bulmar Pasaribu mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG dari arah Kota Medan menuju ke arah Berastagi dan korban yang berjalan kaki menyeberang jalan dari sisi sebelah kiri jalan ke sisi sebelah kanan.
Disinilah Bulmar menabrak korban hingga terpental kurang lebih sejauh 4 meter.
"Korban terpental ke kiri sejauh kurang lebih 4 meter dan menyebabkan korban luka,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Senin (23/6/2025).
Setelah korban tergeletak di aspal, kemudian dibawa ke rumah sakit.
Namun kurang lebih selama enam jam dirawat korban meninggal dunia di RSUP Dr Adam Malik Medan.
Korban mengalami luka robek di kepala belakang, robek paha sebelah kanan dan lecet pada sekujur wajah.
"Setelah mendapatkan perawatan medis selama kurang lebih 6 Jam, korban meninggal dunia."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Lantas-Polrestabes-Medan-AKBP-I-Made-Parwita-saat-diwawancarai-soal-status-hukum.jpg)