Breaking News

Polda Sumut

Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Diduga Lakukan Pungli, Propam Lakukan Pemeriksaan

-Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Aiptu RUdi seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas, ditangani Propam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Dugaan ini mencuat setelah sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Sunggal Kampung Halaman, tampak seorang petugas polisi lalu lintas mengambil uang dari dompet pengendara yang sebelumnya diberhentikan karena melanggar arus lalu lintas.

Kejadian itu disebut berlangsung di kawasan Jalan Palang Merah, Medan, pada Rabu (25/6/2025) pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Seksi Propam Polrestabes Medan, oknum polisi tersebut diketahui berinisial Aiptu Rudi Hartono, anggota Unit Patwal Satlantas.

Ia mengakui telah menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4388 AIK karena melawan arus.

Namun, alih-alih menilang, Aiptu Rudi justru mengambil uang tunai sebesar Rp 100.000 dari pengendara tersebut.

Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sarapan.

Ia juga tidak mengeluarkan surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, dalam laporan tertulisnya menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui pula bahwa sepeda motor dinas yang digunakan oleh Aiptu Rudi tidak memiliki kelengkapan surat-surat atau dokumen resmi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang bersangkutan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik dan disiplin, serta mencoreng nama baik institusi,” ujar Suharmono dalam laporannya yang telah diteruskan ke Polda Sumut.

Si Propam Polrestabes Medan merekomendasikan agar Aiptu Rudi Hartono segera diperiksa oleh Unit Wabprof dan diamankan di tempat khusus untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga diusulkan untuk dimutasi menjadi Bintara Evaluasi.

Selain itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan diminta untuk berkoordinasi dengan Humas guna membuat video klarifikasi atas kasus ini agar persepsi negatif masyarakat terhadap Polri tidak semakin meluas. Pimpinan kesatuan juga diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh anggota agar kasus serupa tidak terulang.

Penegasan dari Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved