Berita Viral
NASIB Aiptu Rudi Diujung Tanduk Usai Videonya Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan
Nasib karir Aiptu Rudi Hartono polisi di Medan yang lakukan pungli senilai Rp100 ribu terhadap pengendara motor wanita kini di ujung tanduk
TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib karir Aiptu Rudi Hartono oknum polisi di Medan yang lakukan pungli terhadap pengendara motor kini disorot.
Anggota polisi di Medan yakni Aiptu Rudi Hartono viral di media sosial.
Aiptu Rudi Hartono tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu ke pengendara motor wanita.
Kini nasibnya pun di ujung tanduk.
Adapun Aiptu RH menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp100.000 terhadap seorang pengendara motor wanita viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat Aiptu Rudi, yang mengenakan jaket putih dan berseragam polisi, menghentikan seorang wanita pengendara motor dengan pelat BK 4388 AIK.
Sang pengendara kemudian membuka tas, mengeluarkan dompet, dan menyerahkan selembar uang tunai senilai Rp 100.000 ke tangan Aiptu Rudi.
Baca juga: SOSOK Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Revita Tegaskan Kehadiran Prajurit Harus Memberikan Rasa Aman
Video itu langsung menyebar luas dan memancing kemarahan warganet. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar oknum polisi itu diberi sanksi tegas.
Dalam narasi unggahan disebutkan, “Anggota polisi di Medan diduga palak wanita pengendara motor Rp 100.000.”
Tindakan ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian yang sedang berupaya memulihkan kepercayaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa peristiwa itu melibatkan anggota mereka, Aiptu Rudi Hartono.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan pengendara tersebut karena melawan arus lalu lintas.
“Namun, penegakan hukum yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
Seharusnya dimulai dari pemeriksaan surat-surat kendaraan, bukan menerima uang secara langsung,” ujar Made dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Aliran Sungai Gunung Sinabung Jadi Destinasi Baru Wisata di Kabupaten Karo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aiptu-rh-lakukan-pungli-di-medan.jpg)