Breaking News

Sumut Terkini

Kejari Karo Sita 13 Aset Terpidana Kasus Penggelapan Pajak di Dairi

Diketahui, aset berupa tanah yang berada di wilayah Kabupaten Dairi itu dieksekusi dari dua terpidana kasus penggelapan pajak.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Kejari Karo
SITA ASET PENGGELAPAN : Tim Jaksa Eksekutor Kejari Karo berfoto bersama stakeholder usai memasang plang tanda penyegelan di salah satu aset milik terpidana kasus penggelapan pajak, di wilayah Kabupaten Dairi, Rabu (25/6/2025) kemarin. Dari kedua terpidana kasus penggelapan pajak ini, sebanyak 13 aset yang telah dilakukan penyitaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui tim Jaksa Eksekutor, melakukan penyitaan aset dari pelaku kasus dugaan penggelapan pajak yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Karo.

Diketahui, aset berupa tanah yang berada di wilayah Kabupaten Dairi itu dieksekusi dari dua terpidana kasus penggelapan pajak yaitu Perry Sinaga (PS) dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (BGSPP). 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Karo Renhard Harve, menjelaskan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dari hasil putusan persidangan, ada beberapa bidang tanah milik dari kedua terpidana yang mana aset tersebut diputuskan disita oleh negara. Sehingga pada Rabu (25/6/2025) kemarin, kita langsung bergerak ke Kabupaten Dairi untuk melakukan eksekusi," ujar Renhard, Kamis (26/6/2025). 

Dijelaskan Renhard, setelah tim melakukan pelacakan terhadap aset milik kedua terpidana ditemukan sebanyak 13 bidang tanah atas nama keduanya yang berlokasi di Kabupaten Dairi.

Dari hasil temuan tersebut, keseluruhan aset milik keduanya telah dilakukan penyitaan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Karo.

“Penyitaan ini kami laksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian dari upaya kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Nantinya, aset yang telah disita akan diserahkan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk dihitung dan dilakukan proses lelang,” katanya. 

Dijelaskan Renhard, kedua terpidana yaitu PS dan BGSPP telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Pada putusan dari Majelis Hakim, keduanya juga diwajibkan membayar denda dengan total sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar. 

"Hasil lelang atas penyitaan aset para terpidana nantinya akan digunakan untuk membayar denda tersebut," katanya. 

Di tempat serupa, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karo akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset milik para terpidana hingga seluruh kewajiban pembayaran denda dapat dipenuhi.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sita eksekusi hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta didukung dengan sikap kooperatif dari pihak keluarga terpidana.

"Tentunya aset ini nantinya setelah disita akan dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar Darwis. 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Yang ditujukan sebagai bentuk nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved