Berita Viral

Viral Aksi Oknum Polisi Lakukan Pungli Rp 100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan

Dalam video viral, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor dan meminta uang secara diam-diam kepada pengendara

|
ISTIMEWA
PUNGLI- Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial. Rabu (25/6/2025). 

"Iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rudi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum polisi tersebut, yang ternyata pernah juga melakukan penilangan kepada dirinya.

"Padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta Rp 100 ribu," katanya.

PUNGLI- Kasatlantas AKBP I Made Parwita membenarkan anggota Polantas melakukan pelanggaran etik, Rabu (25/6/2025).
PUNGLI- Kasatlantas AKBP I Made Parwita membenarkan anggota Polantas melakukan pelanggaran etik, Rabu (25/6/2025). (TRIBUN MEDAN/HAIKAL)

Dipatsus 30 Hari

Anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) telah diamankan dan dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsus,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangan di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.

Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.

Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.

“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkannya secara etik dan hukum. 

"Sudah di periksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus 30 hari," ujarnya.

Made menegaskan untuk anggota polantas akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol no 7 thn 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

(Cr9/Tribun Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved