Sumut Terkini

Sempat Ditunda karena Tersangka Sakit, Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Akhirnya Direka Ulang

Setelah mandek lebih dari satu tahun, akhirnya kasus ini kembali dilanjutkan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
REKONSTRUKSI PEMBUNUH KEKASIH : Pelaku pembunuhan seorang wanita di dalam kamar hotel yang terjadi tahun 2023 lalu, menjalani rekonstruksi di TKP, di Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Rabu (25/6/2025). Kasus ini sempat tertunda, akibat pelaku masih menjalani perawatan karena sakit. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi di dalam kamar hotel di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, akhirnya dilanjutkan.

Diketahui, kasus ini terjadi pada November tahun 2023 lalu dimana mulanya ditemukan sesosok wanita yahh telah meninggal dunia di dalam kamar hotel di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe

Setelah mandek lebih dari satu tahun, akhirnya kasus ini kembali dilanjutkan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.

Terbaru, kasus ini dimulai dengan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dialami oleh korban berinisial RS (22).

Proses rekonstruksi ini, digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Arihta, Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Rabu (25/6/2025).

Dalam rekonstruksi ini, pelaku berinisial ZI juga dihadirkan langsung untuk memperagakan sebanyak 25 adegan. 

Pada rekonstruksi ini, dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.

Dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, kasus ini sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka yang menurun usai menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi yang dibangunnya. 

"Setelah pulih, pelaku langsung kita lanjutkan proses penyidikan hingga tahapan rekonstruksi yang hari ini kita gelar langsung di TKP," ujar Eko. 

Dijelaskan Eko, kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.

Dimana, pihaknya ingin mencocokkan segala keterangan yang didapat dari pelaku dan saksi-saksi selama proses penyelidikan. 

"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara," katanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan kekasih tersangka ditemukan meninggal dunia di kamar hotel setelah dua hari menginap bersama.

Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka lebam pada leher korban yang mengarah pada dugaan kuat pembunuhan dengan cara dicekik.

Dikatakan Eko, motif dari tindakan pelaku diketahui karena emosi dan sakit hati setelah terjadi cekcok.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved