Medan Terkini

Korban Penipuan Barang Elektronik Alami Kerugian Ratusan Juta Cari Keadilan, Tergiur Untung Besar

Sinta (29) warga Dusun II, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban penipuan Toko Elektronik.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sinta (29) warga Dusun II, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban penipuan Toko Elektronik.

Ia langsung membuat Laporan Polisi (LP) atas penipuan ke Polrestabes Medan, pada Kamis (8/5/2025).

Sinta melaporkan satu pelaku penipuan berinisal (GW), terlapor dilaporkan atas peristiwa tindak pidana penipuan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Laporan bernomor: LP/B/1525/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Ia mengaku uangnya raib sebanyak Rp 100 jutaan. karena di iming-iming oleh GW untuk mendapatkan keuntungan 50 persen dari hasil penjualan, Sinta berkenalan dengan pelaku GW di tahun 2022.

"Saya kenal dengan pelaku GW di tahun 2022 dimana GW itu adalah agen pembeli saya, pelaku sering beli laptop macbook dan service laptop di tempat saya, seiring waktu di tahun 2024, saya mau buka toko baru di situ lah GW menawarkan diri untuk melakukan bisnis dengan saya dan saya pun terima aja tawarannya," katanya saat ditemui Tribun Medan, Rabu (25/6/2025).

Dikatakannya, Ia pun diajak meeting di rumah GW di Jalan Kapuk Komplek Griya Pinang Emas, Bandar Khalipah, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 12.10 WIB.

Pelaku GW ini mengaku-ngaku mempunyai relasi di Singapura untuk mengambil barang elektronik seperti Macbook, Thinkpad dan Handphone. Mulai dari Grade A, B dan C.

"Saya langsung percaya kalo dia punya relasi disana, barang-barang terjamin bagus dan harga terjangkau, pelaku GW meminta bayaran pertama sebanyak Rp 15 juta, di tahun 2024," ucapnya Sinta.

Lanjut, korban pun melakukan pelunasan pembayaran di awal bulan Januari 2025.

Tak hanya itu, pelaku GW mempunyai relasi di berbagai tempat dan mengambil barang elektronik di tempat lelangan dengan harga murah.

"Pelaku mengatakan ada total 80 unit laptop kepada saya, dan semua laptop sudah diperiksa, saya langsung menelpon pelaku untuk melihat barang tersebut tetapi pelaku menolak ketemu dengan alasan sedang berada di Polda Sumut hingga akhirnya saya meminta alamat tersebut" ungkapnya.

Korban dari pagi sampai sore menunggu kabar dari pelaku GW, alhasil tidak ada kabarnya.

Menurut korban, karena tidak ada kabar lanjutan dari pelaku GW, korban pun meminta kembalikan uang miliknya.

Tetapi pelaku selalu mempunyai berbagai alasan saat ditanya soal pengembalian uang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved