Sumut Terkini
Kawasan Tanpa Rokok Direvisi, Dispar Sebut Daftar Tempat Umum yang Dilarang di SK Wali Kota Siantar
Bagi pemerintah, revisi ini akan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memastikan iklim investasi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar telah memperbaharui Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Wali (Perwa) Kota Nomor 04 Tahun 2025.
Bagi pemerintah, revisi ini akan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memastikan iklim investasi.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pematangsiantar M Hamam Sholeh AP menyampaikan bahwa detail tempat-tempat KTR saat ini sedang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK ini akan merinci titik-titik mana yang dilarang dan tidak dilarang untuk merokok.
Adapun salah satu objek di Kota Pematangsiantar yang diizinkan untuk berkegiatan dengan rokok tetapi statusnya sebagai kawasan publik adalah Lapangan H Adam Malik. Alun-alun Kota Pematangsiantar ini diharapkan mengerek investasi dalam banyak kegiatan.
"Jadi di dalam SK Wali Kota akan diturunkan daftar nama-nama atau objek yang akan diizinkan dan tidak diizinkan untuk merokok. Nah Lapangan Adam Malik dikecualikan dari larangan merokok," kata Sholeh.
M Hamam Sholeh menguraikan bahwa pihaknya dibebankan target sebesar Rp 350 juta/tahun atas penggunaan/penyewaan Lapangan H Adam Malik.
Tugas tersebut selama ini tergolong berat karena ada status KTR pada lapangan itu menyebabkan berkurangnya daya tarik swasta untuk membuat kegiatan.
"Iya untuk tahun 2025, kami ditargetkan pendapatan dari Lapangan H Adam Malik sebesar Rp 350 juta. Tentu sulit lah mencapainya. Sebab selama ini, untuk konser yang umum itu kan event dari perusahaan rokok, ya jadi terganjal karena adanya KTR," pungkas Sholeh.
Kabid Pengendalian dan Perlindungan Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar Misran Fais menyampaikan bahwa Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
"Revisi KTR ini juga mendukung upaya gerakan masyarakat hidup sehat yang merupakan tanggung jawab pemerintah," kata Misran, Rabu (25/6/2025) siang.
Pembaruan PERWA Nomor 04 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi tujuh tatanan yaitu : Fasilitas pelayanan kesehatan; Tempat proses belajar-mengajar; Tempat bermain anak; Tempat ibadah; Angkutan umum; Tempat kerja dan Tempat umum dan tempat lain yang diatur dalam Keputusan Wali Kota.
Prinsip penerapan KTR sebagaimana tercantum dalam PERWA ini meliputi 100 persen KTR.
Artinya tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat bekerja tertutup dan pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok atau tindakan mengizinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah tindakan melawan hukum.
"Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap masyarakat juga turut berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR demi terciptanya lingkungan sehat sesuai visi dan misi Kota Pematangsiantar yg Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras," terang Misran.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KAWASAN-TANPA-ROKOK-Lapangan-H-Adam-Malik-menjadi.jpg)