Sumut Terkini
Terduga Pengendar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo Saat Bermain Game
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan pria berusia 38 tahun itu bermula dari laporan masyarakat.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Nakoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan seorang pria berinisial SH alias BS alias Koko.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan pria berusia 38 tahun itu bermula dari laporan masyarakat.
Dimana, masyarakat melaporkan adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba di kawasan Perumahan Huntara, di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket.
"Atas laporan masyarakat, kita langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga sering melakukan aktivitas peredaran narkoba. Pelaku kita amankan pada Sabtu (21/6/2025) kemarin sekira pukul 16.00 WIB," ujar Eko, Selasa (24/6/2025).
Diungkapkan Eko, saat diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo pelaku sedang berada di salah satu rumah di perumahan tersebut.
Tanpa sadar, pria yang tengah duduk santai sambil bermain gim di telepon selulernya langsung ditangkap.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah duduk santai bermain gim di dalam rumah," katanya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Dari serangkaian penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
"Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa satu plastik bening kosong, satu unit timbangan elektrik, dua buah anak kunci yang terpasang tali dan uang tunai sebesar Rp100.000," ucapnya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-unndang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
| Angka Pernikahan Dini di Sumut Menurun, Kadis P3AKB: Terutama di Daerah Tapanuli Utara dan Toba |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut |
|
|---|
| Pesan Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar saat Hadiri Zikir Akbar di Sumut |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas dan Pembinaan Atlet, Pemkab Langkat Bantu Peralatan Latihan Kepada 10 Cabor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIGREBEK-SAAT-MAIN-GIM-Terduga-pengedar-sabu-diamankan.jpg)