Berita Viral

Kisah Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai, Padahal Baru Ijab Kabul, Kemenag Ungkap Risikonya

Kisah pengantin wanita langsung minta cerai. Padahal baru ijab kabul. Kemenag ungkap risikonya.

TribunSumsel.com
KEMENAG BUKA SUARA - Seorang pengantin wanita jadi sorotan setelah minta kepada penghulu untuk bercerai setelah ijab kabul. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. 

"Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025). 

Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.

KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.

"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka belum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved