Berita Viral

Kisah Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai, Padahal Baru Ijab Kabul, Kemenag Ungkap Risikonya

Kisah pengantin wanita langsung minta cerai. Padahal baru ijab kabul. Kemenag ungkap risikonya.

TribunSumsel.com
KEMENAG BUKA SUARA - Seorang pengantin wanita jadi sorotan setelah minta kepada penghulu untuk bercerai setelah ijab kabul. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. 

Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan penelusuran, sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria tersebut merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung, Kecamatan Abab.

Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita.

Namun untuk waktu kapan prosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.

AKAD NIKAH - Tangkapan layar video viral prosesi akad nikah di PALI, Sumatera Selatan. Pengantin pria dimintai istrinya untuk cerai usai ijab kabul.
Tangkapan layar video viral prosesi akad nikah di PALI, Sumatera Selatan. Pengantin pria dimintai istrinya untuk cerai usai ijab kabul. (Instagram/fakta.muratara)

Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Ustaz Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

Karena pada hakikatnya, pernikahan tersebut sejatinya harus dipertanggungjawabkan hingga dunia dan akhirat.

"Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidaksiapan mempelai untuk menikah," kata Ustaz Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan tersebut tercatat secara resmi atau tidak.

"Kalau pernikahannya tercatat, biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.

Sementara itu, Kemenag Kabupaten PALI buka suara terkait viral seorang mempelai wanita di wilayah ini yang viral langsung meminta cerai sesaat setelah ijab kabul

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi, mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri.

Prosesi dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan, dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA.

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved