Medan Terkini

Kepergok Curi Motor Personel Polisi yang Sedang Bertugas di Medan Amplas, Kaki Pelaku Ditembak

Seorang maling sepeda motor Muhammad Arif Lubis (23), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN MOTOR: Tampang Muhammad Arif Lubis (23) mantan narapidana, tertangkap basah mau mencuri sepeda motor milik personel Polisi usai ditangkap, Selasa (24/6/2025). Polisi mengaku masih memburu satu pelaku lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang maling sepeda motor Muhammad Arif Lubis (23), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Selain itu, pria pengangguran dan mantan narapidana ini terpaksa terpincang-pincang setelah kaki sebelah kanannya ditembak polisi karena diduga melawan serta coba melarikan diri.

Aksi Arif Lubis terbilang nekat karena mencoba mencuri sepeda motor personel Polisi bernama Brigpol Hendri Manullang (35) yang bertugas di Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan, Muhammad Arif Lubis tertangkap basah saat mau mencuri sepeda motor personel yang bertugas, Senin 23 Juni, pukul 23:00 WIB.

Saat itu, sepeda motor Brigpol Hendri diparkirkan di depan warung kopi yang berseberangan dengan kantor Polsek Patumbak lama, Jalan Pertahanan, Medan Amplas bersama 2 motor anggota lainnya.

Motor ditinggal karena mereka sedang menjalankan tugas.

Begitu kembali untuk mengambil sepeda motor, polisi melihat tersangka sedang membobol rumah kunci kendaraan.

Sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor, sambil memantau situasi.

Disinilah tersangka tertangkap basah meski sempat mengelak.

Namun begitu diperiksa, didapat kunci letter T atau Y yang dipakai untuk mencuri sepeda motor.

"Kanit Reskrim beserta anggota sampai di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas melihat pelaku sudah berhasil membobol satu sepeda motor hendak membawanya kabur. Personel langsung menangkapnya,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Selasa (24/6/2025).

Setelah ditangkap, tersangka mengaku sudah merusak 3 rumah kunci milik Polisi yang diparkirkan, namun belum sempat membawanya.

Modus tersangka mencari motor untuk dicuri dengan cara berkeliling berboncengan dengan rekannya.

Begitu melihat peluang motor diparkir di tempat sepi langsung beraksi.

Saat ini tersangka sudah ditahan sembari Polisi mencari satu pelaku lainnya bernama Fandi.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara,"tutupnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved