Breaking News

Berita Medan

Keluarga Korban Minta Keadilan, Ketiga Kalinya Tuntutan Dosen Bunuh Suami Ditunda di PN Medan

Sidang dengan Agenda Tuntutan telah tiga pekan ditunda. Sidang sempat dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Untuk ketiga kalinya sidang tuntutan dengan terdakwa Tiromsi Sitanggang, Dosen yang menjadi Terdakwa dalam perkara pembunuhan suaminya, Maralen Situngkir kembali ditunda.

Sidang dengan Agenda Tuntutan telah tiga pekan ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Tak lama Persidangan kembali ditunda lantaran berkas tuntutan belum selesai.

"Dikarenakan berkas Tuntutan belum turun dari Kejagung maka Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan," kata hakim, Selasa (24/6/2025).

Pantauan Tribun Medan, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban turut hadir memantau Persidangan.

Abang Kandung Korban, Haposan Situngkir kecewa dengan Sidang Tuntutan yang kembali ditunda.

"Namun bagaimana katanya Tuntutan belum turun. Jadi kita tunggu lah," sebut Haposan.

Kendati begitu, Haposan berharap ada keadilan yang didapat Keluarga Korban dalam perkara ini.

Sebagai Abang Kandung Korban, Haposan meminta agar Majelis Hakim menuntut Pelaku sesuai dengan tuntutan pasal pembunuhan berencana. 

Meski pelaku Tiromsi tidak mengakui perbuatannya, Haposan yakin berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi adiknya dibunuh di rumahnya.

Sebab menurutnya, adik kandungnya meninggal di rumah secara tidak wajar dengan sejumlah luka pada bagian kepala dan wajah.

"Ya harapannya sesuai dengan tuntutan, dalam dakwaan kan tentang pembunuhan berencana," tuturnya.

(CR17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved