Sumut Terkini
DPRD Sumut Soroti Banyak Kepala Dinas Rangkap Jabatan, Gubsu Bobby : Kalau Gak Diisi, Masa Kosong?
Bobby menjelaskan, jika tidak di isi maka semua program dan lain-lain akan jadi berantakan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal tanggapan DPRD Sumut soal banyaknya kepala dinas yang rangkap jabatan.
Rangkap jabatan itu terjadi di sejumlah dinas lingkungan Pemprov Sumut.
Menurut Bobby Nasution, rangkap jabatan tersebut terjadi karena pihaknya belum bisa menetapkan pejabat defenitif di dinas tersebut.
Dikatakan Bobby Nasution, hal itu karena pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memproses nama-nama yang mereka (Pemprov) ajukan untuk mengisi delapan jabatan kosong.
"Rangkap jabatan gimana orang belum bisa di isi jdi ga mau di isi," jelasnya, Selasa (24/6/2025).
Bobby menjelaskan, jika tidak di isi maka semua program dan lain-lain akan jadi berantakan.
"Dari BKN itu lagi diproses. Selagi menunggu (porses pengajuan nama kepala dinas defenitif) harus di isi oleh jabatan yang ada. Kalau gak di isi masak kosong," ucapnya.
Jika kepala dinas itu tidak di isi, kata Bobby maka akan banyak efek yang tak diinginkan terjadi.
"Kalau gak kita isi, masak kosong nanti. Satu dinas g bisa buat program, jalankan program bisa-bisa gak gajian juga. efeknya banyak sekali ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyoroti soal dengan dinonaktifkan delapan pejabat ini, banyak kepala OPD yang merangkap jabatan. Hal ini membuat berkurangnya penilaian di masyarakat.
"Ini yang menjadi kritik kita, kita minta untuk segera di isi delapan jabatan defenitif ini. Jangan sampai banyak kepala dinas yang merangkap jabatan," ucapnya.
Menurutnya terlalu lamanya pengisian jabatan 8 OPD kosong membuat fokus pimpinan eselon II akan terpecah belah dan tidak dapat bekerja maksimal.
"Bahkan ini menjadi Malapetaka di kita dalam konteks akan terjadi perlambatan kerja. Untuk itu, justru kita meminta supaya cepat di isi. Pengisian delapan jabatan ini juga harus di isi oleh orang-orang yang berkompeten di bidang tersebut," ucapnya.
Diketahui, delapan pejabat Pemprov Sumut yang ditetapkan Inspektorat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan mendapatkan hukuman dibebaskan tugas dari jabatannya selama 12 bulan.
Atas hal itu, ada beberapa kepala dinas yang melakukan rangkap jabatan seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting merangkap jabatan menjadi Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Rumah-Dinas.jpg)