Sumut Terkini

3 Pengedar Narkoba di Binjai Diringkus Polisi, 50 Butir Pil Ekstasi Dibungkus Rokok Disita

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai memakan waktu dua hari usai menerima informasi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Polres Binjai
DITANGKAP POLISI - Ketiga pengedar narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (24/6/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, belum lama ini. Barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi gagal beredar di Kota Binjai.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan itu atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Barang bukti puluhan butir itu, kata Junaidi, diamankan dari tiga orang.

"Mereka berinisial BW (21), Z (25) dan GP (30). Ketiganya diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur pada malam hari," ucap Junaidi, Selasa (24/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai memakan waktu dua hari usai menerima informasi. 

Saat penyelidikan, ketiganya mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta.

"Ketiganya sedang posisi jongkok di samping motor Yamaha Vega R BK 4672 CW dan BK 4878 UN. Mereka sambil pegang bungkus rokok sedang jongkok di pinggir jalan," ucap Junaidi. 

Petugas yang sedang penyelidikan curiga melihat ketiganya, langsung didekati. 

"Saat akan didekati petugas, ketiganya spontan berdiri dan menjatuhkan bungkus rokoknya," ucap Junaidi. 

"Melihat itu, petugas merasa aneh dan curiga, sehingga langsung menyuruh ketiganya mengambil bungkus rokok yang dijatuhkan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna hijau," sambungnya. 

Kepada petugas, kata Junaidi, ketiganya mengakui barang bukti puluhan butir pil ekstasi tersebut milik mereka.

"Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama seumur hidup atau mati," ucap Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved