Sumut Terkini

Tak Akui Korupsi, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Humbahas Minta Dibebaskan

Halomoan membantah bila dirinya melakukan korupsi dengan menaikan anggaran pengadaan BBM untuk pengangkutan sampah. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
DUA TERDAKWA SAAT MENGIKUTI SIDANG - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Halomoan JA Manullang dan mantan Bendahara Dinas Ani Sinaga saat ikut dalam sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Halomoan JA Manullang membantah melakukan korupsi terkait program pengelolaan sampah yang didakwakan kepadanya. 

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Halomoan membantah melakukan korupsi

Dia pun meminta agar hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. 

"Saya harap melalui pledoi ini, hakim bisa membebaskan saya dari segala tuntutan," kata Halomoan, Senin (23/6/2025). 

Halomoan membantah bila dirinya melakukan korupsi dengan menaikan anggaran pengadaan BBM untuk pengangkutan sampah. 

Menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas telah melakukan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan program sesuai ketentuan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan lanjutnya, juga dirinya tidak terbukti melakukan korupsi

Terlebih, sebut dia selama kepemimpinannya Kabupaten Humbang Hasundutan memeroleh penghargaan Adi Pura. 

"Saya bertugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan selama saya menjabat sebagai kepala dinas Kabupaten Humbahas mendapatkan 2 kali penghargaan Adi Pura selama berturut-turut," kata dia. 

"Saya tidak ada melakukan mark up BBM apalagi melakukan tindakan fiktif pengadaan BBM karena kalau ada bagaimana kendaraan pengangkut sampah berjalan. Dan pasti sampah-sampah sudah berserakan," lanjutnya. 

Dalam kasus ini mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup  Ani Sinaga juga menjadi tersangka. 

Keduanya diyakini melakukan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan tahu anggaran 2022 dan tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp 2,5 milliar tahun 2022 dan dan korupsi jasa program persampahan senilai Rp.3, 2 miliar tahun 2023.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3 ,Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya Halomoan dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara Ani dituntut 4 tahun penjara. 

Usai mendengarkan pledoi, Hakim Sahabat Duha menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/6/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas pledoi terdakwa. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved