Sumut Terkini

Soal Kebijakan WFA, Komisi A DPRD Sumut : ASN Sumut Enggak WFA Saja Tidak Disiplin

Menurutnya, selain itu kedisiplinan pun masih kurang diterapkan oleh ASN-ASN se-Sumatera Utara. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Sejumlah ASN Pemprov Sumut saat melaksanakan apel pagi beberapa waktu lalu. DPRD Sumut menilai, kebijakan WFA belum perlu dilakukan oleh ASN Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- DPRD Sumut menyoroti soal aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah atau dinamakan Work From Anywhare (WFA). 

Menurut Wakil ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menilai, kebijakan WFA itu baru bisa diterapkan hanya di Ibu Kota Jakarta saja. 

Sementara kalau di Sumut, kata Zeira belum bisa dilakukan. Hal itu karena pelayanan melalui digital masih kurang di Sumut. Selain itu, kepadatan lalu lintas di kabupaten/kota masih belum tinggi. 

Menurutnya, selain itu kedisiplinan pun masih kurang diterapkan oleh ASN-ASN se-Sumatera Utara. 

"Kalau misal ada kebijakan ini, kami berharap pemerintah provinsi menyikapi dengan bijaksana. Karena saat ini kita ketahui fasilitas pelayanan di Sumut belum memadai dengan teknologi.

Kalau pun ada, banyak orang awam yang belum paham dan bisa menjangkau hal itu. Untuk itu, mudah-mudahan kebijakan ini bisa disikapi oleh pemerintah kab/kota setempat,"jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (23/6/2025).

Dijelaskannya, kebijakan ini pun bukan bersifat wajib, pemerintah daerah diperbolehkan untuk tidak mengikuti aturan ini.

"Saya melihat kebijakan ini kalau di Jakarta bisa diterapkan karena kepadatan lalu lintas pertama, teknologi di bagian pelayananpun sudah baik. Kalau untuk Sumut para pegawai hanya bekerja Senin-Jumat saja disiplinnya banyak yang kurang. Apalagi pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat," ucapnya 

Jika pun diterapkan, lanjutnya pemerintah kab/kota harus tegas terhadap jam kerja para ASN yang diperbolehkan WFA 

"Kita minta jika WFA itu kedisiplinan ditingkatkan, pengawasan dari Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat harus aktif. Tapi kalau boleh untuk kota-kota kecil tidak WFA. Lebih baik ke meningkatkan pelayanan saja," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap jika diterapkan WFA, ASN di Sumut bisa disiplin dalam mengatur waktu.

"Harapan kita gini ya, ini sudah ada kelonggaran, kita berharap ASN disiplin. Kemudian para pegawai sipil tidak mengurangi pelayan terhadap masyarakat dan tidak berleha-leha jika ini diterapkan di Sumut," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleskibel pada instansi pemerintah. 

Menurut Bobby Nasution, ia akan mempelajari terlebih dahulu terkait aturan Menpan RB tentang ASN bisa Work From Anywhare (WFA).

Dikatakan Bobby Nasution, ia belum melihat secara jelas Peraturan Menpan RB terkait ASN boleh WFA. 

"Coba kita lihat nanti ya, saya belum pelajari. Kita lihat datanya terlebih dahulu (ASN boleh WFA," jelasnya saat diwawancarai media di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (19/6/2025).

Bobby Nasution mengatakan, jika telah ditetapkan oleh Menpan RB, makan pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

"Tapi kalau sudah ditetapkan artinya harus mengikuti (aturan ASN boleb WFA)," ucapnya.

Dilansir dari Kompas.com, Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. 

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.

Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny. 

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PAN-RB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved