Medan Terkini
Ribuan Warga Blokade Jalan Tolak Eksekusi Bangunan di Tanjung Mulia Medan
Ribuan warga yang menolak eksekusi bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan memblokade Jalan Alumunium I, Medan Deli.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ribuan warga yang menolak eksekusi bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan memblokade Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin (23/6/2025).
Ada pun bangunan yang akan dieksekusi terletak di lingkungan 16, 17, dan 20, Tanjung Mulai.
Sejak pagi warga sudah menutup jalan. Juru sita PN Medan bersama kepolisian yang tiba di lokasi tidak bisa berbuat banyak.
Warga yang menolak eksekusi meminta agar pihak PN dan kepolisian meninggalkan lokasi.
"Cabut, cabut, cabut," teriak warga.
Tak lama kemudian, anggota kepolisian tersebut pun pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, pihak juru sita terpantau belum terlihat hadir di lokasi ini.
Salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Tanjung Mulia, Hiber Marbun, menyebutkan bahwa warga telah menempati lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, sejak tahun 1942.
Hal ini diutarakannya merespons adanya rencana eksekusi bangunan yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama anggota kepolisian pada hari ini, Senin (23/6/2025).
"Adapun permasalahan tanah ini, sejarah tanah ini mulai dari tahun 1942 sudah diduduki kakek moyang kami. Tahun 1942 sebelum Indonesia merdeka. Artinya, sebelum ada hukum pun kami sudah menguasai lahan ini," ucap Hiber.
Pada tahun 2025 ini tiba-tiba ada orang yang mengaku tanah tersebut miliknya tanpa dasar yang jelas.
"Sampai sekarang tahun 2025 ada yang mengaku-ngaku bahwa ini adalah tanahnya, (maka) di sini kami harus melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan," ujar Hiber.
Hiber mengatakan, tanah gabungan antara lingkungan 16, 17, dan 20 tersebut memiliki luas kurang lebih 17 hektare.
"Semua menolak, karena sudah lama tinggal di sini. Hal ini sebenarnya terjadi bahwa ada surat yang masuk sama kami bahwa hari ini mau dilakukan eksekusi terhadap tanah masyarakat. Jadi dengan itu kami bersiap-siap menghadangnya," katanya.
Ia mengeklaim bahwa warga yang tinggal di tiga lingkungan tersebut tidak pernah bersengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sehingga, ia menduga perkara ini ada permainan mafia tanah.
"Dari dulu kami tidak pernah berpenghasilan warga yang di sini. Ini jelas permainan mafia, berperkara si A dan si B, kalah si A dan menang si B, (kemudian) yang korban adalah kami," tutur Hiber.
| Dua Kadis Pemko Terlibat Korupsi Rp 1,1 M di Medan Fashion Festival |
|
|---|
| 3.100 Peserta Ikuti Empat Konferensi Internasional dari Delapan Negara di UNPRI |
|
|---|
| Profil Benny Iskandar, KadiskopUKM yang Ditetapkan Kejari Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MFF |
|
|---|
| Kejari Tetapkan 2 Kadis di Medan Jadi Tersangka Korupsi Fashion Festival |
|
|---|
| Perkara Topan Ginting Disidangkan 19 November, Dipimipin Ketua Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ribuan-warga-yang-menolak-eksekusi-bangunan-yang-dilakukan-PN-Medan.jpg)