Sumut Terkini

Pria Inisial TM di Toba Diringkus, Polisi Temukan 20 Gram Sabu di Rumahnya

Polisi juga temukan sebungkus rokok, sebuah paket berisi sabu, sebuah dompet, sebuah tas sandang, 1 unit mobil, dan 1 unit handphone.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Dok. Polres Toba
DIRINGKUS- Pria inisial TM kini sudah berada di Mapolres Toba guna jalani proses hukum akibat tersangkut kasus narkoba jenis sabu.  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang pria inisial TM (38) disebut sebagai pengedar sabu diringkus polisi.

Setelah digeledah, polisi temukan sabu dengan bruto 20 gram di rumahnya. 

Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan, penangkapan pria tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mengatakan bahwa adanya peredaran sabu di Desa Narumonda, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. 

"Seorang pengedar inisial TM diringkus di rumahnya yang berada di Kecamatan Siantar Narumonda pada tanggal 15 Juni 2025. Ia ditangkap pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB," ujar AKP Bungaran Samosir, Senin (23/6/2025). 

"Penangkal berawal dari informasi warga sekitar soal adanya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut," sambungnya. 

Lalu, polisi menyelidiki informasi tersebut. Tepat berada di depan sebuah rumah yang berada di Sipitupitu, Desa Narumonda, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, ada seorang pria yang mencurigakan. 

Polisi mengamankan pria inisial TM tersebut tanpa perlawanan.

Saat ditanyai, TM mengaku meletakkan paket sabu tersebut di meja yang berada di rumahnya. 

"Ia mengaku telah meletakkan paket sabu diatas meja di ruangan tamu di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibalut dengan lakban bruto 20 gram," terangnya.

Selain itu, polisi juga temukan sebungkus rokok, sebuah paket berisi sabu, sebuah dompet, sebuah tas sandang, 1 unit mobil, dan 1 unit handphone sebagai barang bukti. 

"Maksud dan tujuan pelaku adalah memiliki, menyimpan dan menguasai paket sabu tersebut adalah secara sengaja untuk dapat dijual kepada orang lain guna mendapatkan keuntungan," lanjutnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Toba, terhadapnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved