Berita Viral

Padahal Ibunya yang Utang Belanja Online, Balita APH Jadi Korban 3 Wanita, Tubuh Korban Dilakban

Di umur 4 tahun, APH jadi korban pembunuhan berencana oleh tiga perempuan dewasa. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Saenah, Emi, dan Rahmi.

Ho/ Tribun-Medan.com
ILUSTRASI PEMBUNUHAN ANAK - Tiga wanita yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan di Cilegon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Di sana, mereka membekap mulut korban dan melilit lakban di tubuhnya, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuh balita tersebut dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik putih.

Setelah kejadian tragis itu, Rahmi diminta membantu.

Pada 19 September 2024, Saenah juga melibatkan dua pria lain, Ujang dan Yayan, untuk membuang jasad APH ke Sungai Cihara, setelah terlebih dahulu membakar barang bukti.

Pasal Berlapis dan Penjara Seumur Hidup

Hakim Dessy Damayanti yang memimpin sidang memvonis ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.

Vonis dijatuhkan berdasarkan:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana

Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Dessy di persidangan.

Jaksa Yudha Pratama dari Kejaksaan Negeri Cilegon semula menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena tingkat kekejaman perbuatannya.

Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis lebih ringan.

Hal-hal yang memberatkan:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved