News Video

Empat Debt Collector Rampas Handphone Ajukan Praperadilan Di PN Medan, Korban Bela Polisi

Empat debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perampasan handphone milik salah seorang warga Di Medan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

Setelah membuat laporan lanjut Surya, empat dari 10 pelaku ditahan di Polrestabes Medan, dan sedang diproses hukum.

Adapun keempat pelaku yang telah ditangkap adalah Yusrizal Agustian Siagian (55), Andy Marpaung (39), Badia Simarmata (47) dan Rindu Tambunan (46).

Namun belakangan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Surya menyatakan gugatan praperadilan yang berjalan adalah hak para tersangka. 

Sebagai pihak korban, Surya menyampaikan dukungan serta berterimakasih kepada Bapak Kapolrestabes   Medan atas cepat dan tanggapnya menangani perkara ini yang saat ini banyak terjadi di Indonesia khususnya di Kota Medan

Dia berharap agar ada efek jera, penerapan hukum ini tidak berhenti pada para tersangka saja namun dapat menjangkau pelaku yang ikut serta melakukan lainnya dan siapa actor menyuruh melakukan empat tersangka aksinya itu dengan alibi adanya penugasan dari pihak finance TAF. 

"Kami sampaikan dukungan ke penyidik tetap profesional dan kami minta bukan hanya debt collector saja yang dihukum, namun orang yang ikut serta lainnya dan menyuruh melakukan juga harus ditangkap segera, jangan merasa paling berkuasa, selama ini mereka-mereka ini menganggap dirinya kebal hukum dengan cara melawan hukum itu menjadi hal yang biasa dilakukan tanpa hambatan dengan aksi premanisme mempertontonkan pengadilan jalanan sekaligus eksekutor dengan segala bias yang terjadi seketika dengan mengabaikan norma hukum, idealnya hukum itu menjerat buat siapa saja yang terlibat tanpa terkecuali hingga sampai ke akar-akarnya," pungkasnya. 

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved