News Video
Empat Debt Collector Rampas Handphone Ajukan Praperadilan Di PN Medan, Korban Bela Polisi
Empat debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perampasan handphone milik salah seorang warga Di Medan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
Setelah membuat laporan lanjut Surya, empat dari 10 pelaku ditahan di Polrestabes Medan, dan sedang diproses hukum.
Adapun keempat pelaku yang telah ditangkap adalah Yusrizal Agustian Siagian (55), Andy Marpaung (39), Badia Simarmata (47) dan Rindu Tambunan (46).
Namun belakangan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Surya menyatakan gugatan praperadilan yang berjalan adalah hak para tersangka.
Sebagai pihak korban, Surya menyampaikan dukungan serta berterimakasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan atas cepat dan tanggapnya menangani perkara ini yang saat ini banyak terjadi di Indonesia khususnya di Kota Medan.
Dia berharap agar ada efek jera, penerapan hukum ini tidak berhenti pada para tersangka saja namun dapat menjangkau pelaku yang ikut serta melakukan lainnya dan siapa actor menyuruh melakukan empat tersangka aksinya itu dengan alibi adanya penugasan dari pihak finance TAF.
"Kami sampaikan dukungan ke penyidik tetap profesional dan kami minta bukan hanya debt collector saja yang dihukum, namun orang yang ikut serta lainnya dan menyuruh melakukan juga harus ditangkap segera, jangan merasa paling berkuasa, selama ini mereka-mereka ini menganggap dirinya kebal hukum dengan cara melawan hukum itu menjadi hal yang biasa dilakukan tanpa hambatan dengan aksi premanisme mempertontonkan pengadilan jalanan sekaligus eksekutor dengan segala bias yang terjadi seketika dengan mengabaikan norma hukum, idealnya hukum itu menjerat buat siapa saja yang terlibat tanpa terkecuali hingga sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Empat Debt Collector
Rampas Handphone Warga
Ajukan Praperadilan
Korban Bela Polisi
Pengadilan Negeri Medan
Kota Medan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|