News Video

Empat Debt Collector Rampas Handphone Ajukan Praperadilan Di PN Medan, Korban Bela Polisi

Empat debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perampasan handphone milik salah seorang warga Di Medan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perampasan handphone milik salah seorang warga di Medan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan

Sebelumnya, peristiwa itu viral usai seseorang pasangan suami istri dicegat oleh sekelompok pria bermula di jalan turi Medan, kemudian memaksa menggiringnya ke Jalan Teladan tepatnya didepan Polsek Medan Kota, pada Rabu (21/5/2025) lalu. 

Sidang praperadilan berlangsung di PN Medan pada Jumat (21/6/2025) dengan agenda bukti dan saksi. Dalam gugatannya para tersangka merasa keberatan proses penyidikan yang dilakukan polisi melanggar prosedur. 

Dalam sidang semalam, harusnya turut menghadirkan korban yakni  dr. Lia Praselia. Namun Lia batal memberikan keterangan karena kondisi tidak kondusif. 

dr. Lia Praselia sendiri telah melaporkan tindakan debt collector karena tindakan melawan hukum dengan  arogan merampas handphone miliknya ke Polrestabes Medan. 

Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, kuasa hukum Lia mengatakan, kedatangan mereka ke sidang praperadilan yang diajukan para tersangka untuk memberikan dukungan terhadap tindakan tegas polisi untuk penegakan hukum. 

"Jadi klien kami sebagai korban harusnya menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan. Namun tidak jadi karena kondisi yang kurang kondusif. Namun pada intinya klien kami memberi dukungan kepada polisi dalam hal menegakkan hukum terhadap sikap kesewenang-wenangan dengan melawan hukum yang dilakukan empat debt collector yang merampas handphone," kata Surya, Sabtu (21/6/2025). 

Surya mengatakan, tindakan para tersangka sudah keterlaluan, kelewatan batas dan sangat meresahkan sebab disertai kekerasan perampasan dan pengancaman. 

Dan hal itu kelihatannya menjadi kebiasaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalih debt collector. Karena itu mereka memberikan dukungan terhadap tindakan tegas kepolisian. 

Surya menceritakan awalnya kliennya, dr. Lia Praselia sedang bersama suaminya mengendarai mobil Xenia. 

Korban lalu dicegat oleh pelaku yang menggunakan dua mobil bermula di jalan turi Medan kemudian dipaksa dan digiring  kedepan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kota Medan

"Saat sampai didepan Polsek Medan Kota sekelompok orang tidak dikenal berbadan tegap yang berada di dua mobil tersebut berjumlah sekitar 10 orang, mereka minta dan mematikan mesin mobil serta merampas kunci mobil dengan paksa dan spontan yang membuat kliennya saya juga keberatan ada anak-anaknya dibawah umur didalam mobil bahkan dia tidak tahu bahwa mobil itu menjadi persoalan," ucap Surya. 

"Dan parahnya klien saya ini sedang bersama tiga anaknya, dengan kondisi kaca tertutup dan AC mobil mati pintu tertutup otomatis anaknya melihat adanya sesuatu kekerasan verbal terhadap dr. Lia dan anaknya yang tidak patut dilakukan dan ditonton, dimana sejumlah orang ini mengintimidasi klien saya dan suaminya didepan anak-anaknya dibawah umur, kemudian karena ada kejadian ini juga mengundang keramaian dan keributan," tambahnya. 

Selain mengintimidasi, pelaku juga merampas telepon genggam milik kliennya. Surya mengatakan kliennya sangat keberatan dengan tindakan arogansi pelaku sehingga membuat pelaporan ke polisi. 

"Dan saat itu juga hape klien saya bertipe Iphone, sempat dirampas oleh orang-orang tidak dikenal yang tidak bisa menunjukannya secara jelas identitasnya dari mana, dan sertifikasi pun tidak jelas dan infonya hp klient saya setelah dirampas lalu mau dibanting," tukasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved