Berita Viral
Kisah Gadis Lulus SD Dihamili Ayah Tiri, Tak Merasa Jadi Korban, Malah Ogah Pisah dari Pelaku
Justru bocah tersebut tidak mau dipisahkan dengan pelaku asusila anak di bawah umur tersebut, tak lain adalah ayah tiri.
TRIBUN-MEDAN.com - Bocah perempuan lulusan SD berusia 14 tahun yang dihamili ayah tiri tidak merasa jadi korban.
Justru bocah tersebut tidak mau dipisahkan dengan pelaku asusila anak di bawah umur tersebut, tak lain adalah ayah tiri.
Sang ayah berinisial AS (38) menyetubuhi anak tirinya tersebut dari sejak SD.
Kini usia kandungan korban sudah menginjak tujuh bulan.
Peristiwa yang menyedot perhatian publik ini terjadi di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kini, korban mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.
Satu di antaranya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen.
Pihak DPPKBP3A telah mengupayakan agar kasus tersebut diproses secara hukum, namun korban menolak.
Bocah itu tak merasa menjadi korban persetubuhan ayah tirinya. Ia bahkan menolak dipisahkan dari pelaku.
"Kami sudah mendampingi, kita bawa ke Polres terkait hal itu, tapi ternyata mereka tidak mau (diproses hukum)."
"Dipisah saja tidak mau antara anak dan ayah tiri, antara korban dan pelaku tidak mau dipisah."
"Kalau secara hukum jelas itu persetubuhan di bawah umur, jelas salah. Kembali lagi, mereka tidak merasa jadi korban," kata Petugas Pendamping DPPKBP3A Sragen, Diah Nursari, kepada TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).
Kasus ini, kata Diah, dihadapkan dengan permasalahan yang kompleks.
Di antaranya, baik anak maupun orang tua dari korban tidak melek hukum.
"Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu," terangnya.
Terlebih, mereka juga dihadapkan dengan permasalahan ekonomi. Keluarga tersebut bisa dikatakan masih kekurangan.
Ayah tiri yang merupakan pelaku persetubuhan hanya buruh serabutan, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai penjaga toko.
Dalam keluarga itu juga terdapat empat anak yang masih kecil. Usia mereka 14 tahun, 8 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.
Sementara itu, korban yang tengah mengandung memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah sementara waktu.
Korban diketahui baru lulus dari jenjang Sekolah Dasar.
"Sementara kita belum tahu, kita berikan motivasi, namun dengan kondisi kehamilan besar sudah 7 bulan, melanjutkan PKBM bisa."
"Sementara saya tanya anaknya biar lahir dulu, tahun depan bisa melanjutkan," bebernya.
Artikel sudah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| CURHAT Terakhir Ibu Guru SF Sebelum Ditemukan Tewas Terikat di Kos, Satu Ponselnya Hilang |
|
|---|
| ROY SURYO Cs Tolak Tawaran Damai Kasus Ijazah Jokowi Meskipun Kini Tersangka: Jangan Mediasi Lagi |
|
|---|
| SOSOK Choirul Beri Sound Horeg Untuk Mahar Nikahi Calon Istri, Alasannya Terkuak |
|
|---|
| Mayjen TNI Kristomei Apresiasi Kecepatan Bertindak Babinsa Kodim 0411/KM Berhasil Amankan Narkoba |
|
|---|
| NASIB Tersangka Roy Suryo Dkk Kini Dilarang Pergi ke Luar Negeri dan Wajib Selalu Hadir Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-pergoki-suami-perkosa-adiknya-di-kamar-mandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.