Sumut Terkini

Tak Kapok Masuk Sel, Residivis Kembali Diamankan Polres Tanah Karo di Gubuk Perladangan

Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali diamankan oleh personel Satresnarkoba. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
POLRES TANAH KARO
DIAMANKAN DI GUBUK : Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, belum lama ini. Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, diamankan di dalam gubuk di kawasan perladangan di Kecamatan Tiganderket. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial AS, warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, terpaksa harus kembali berurusan dengan Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali diamankan oleh personel Satresnarkoba. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba pada Sabtu (14/6/2025) kemarin.

Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan di sebuah gubuk yang berada di kawasan perladangan sekira pukul 01.00 WIB. 

"Dari laporan masyarakat yang masuk, kita kembangkan untuk mencari pelaku. Ternyata pelaku merupakan residivis yang kembali diakankan oleh tim dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo," ujar Eko, Jumat (20/6/2025). 

Usai mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari gubuk tempat pelaku berada. 

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram.

Selanjutnya, satu bal plastik klip kosong, tiga sedotan plastik berbentuk runcing yang dibuat menjadi sekop, timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit telepon seluler.

"Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan potongan kertas putih yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang," katanya. 

Dari pengakuan pelaku, dikatakan Eko pihaknya saat ini masih mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Dari sejumlah barang bukti yang didapat, diindikasikan jika pelaku residivis ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut. 

"Kita akan terus kembangkan untuk mencari siapa pemasok narkotika yang didapatkan oleh pelaku ini," ucapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved