Sumut Terkini

Kejari Koordinasi dengan Kemenkeu Usai Mencuat Laporan Realisasi Dana Isentif Fiskal Baru 50 Persen

Artinya, Erwin Toga mengakui adanya proses pembayaran utang dengan menggunakan dana insentif fiskal.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR KEJAKSAAN - Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (26/5/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akan berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pasca mencuat laporan realisasi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun 2024 yang baru 50 persen dari nilai yang diterima. 

Tak hanya itu penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pemeriksaan secara itensif dan maraton dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp 20,8 miliar. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing mengakui, penyelidik akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meminta jadwalnya agar diambil keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal. 

"Proses terus berlanjut. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Noprianto, Jumat (20/6/2025).

"Surat sudah kami layangkan, sedang mengatur jadwal untuk datang ke sini," sambung mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan. 

Laporan dana insentif fiskal yang terealisasi 50 persen menimbulkan beragam spekulasi, lantaran Kejari Binjai sedang menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.

Terlebih lagi, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba saat diwawancarai beberapa waktu lalu menyebut bahwa, dana insentif fiskal digunakan untuk bayar utang proyek kepada rekanan dengan besaran setengah dari nilai yang diterima.

Artinya, Erwin Toga mengakui adanya proses pembayaran utang dengan menggunakan dana insentif fiskal.

Bahkan, Erwin Toga menyebut, realisasi dana insentif fiskal hampir 100 persen dan hanya menyisakan Rp 1,2 miliar.

Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Namun oleh pemerintah kota yang menerima kucuran dana segar dari Kemenkeu itu malah mengalihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan dan langkah tersebut menabrak petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.

Muncul dugaan, pembayaran utang proyek dengan menggunakan dana insentif fiskal dapat dilakukan atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah. 

Akibat karut marut realisasi dana insentif fiskal, BPKPAD Binjai juga dituding sumber masalah karena diduga 'bermain' uang rakyat. 

Atas dugaan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejari Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya. 

Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. 

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved