Pakpak Bharat
LPSK dan Pemkab Pakpak Bharat Bahas Kerja Sama Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan
Ketua LPSK Medan, Erlince Ully Artha Tobing, mengunjungi Kabupaten Pakpak Bharat bersama timnya hari ini, Kamis (19/6/2025).
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan, Erlince Ully Artha Tobing, mengunjungi Kabupaten Pakpak Bharat bersama timnya hari ini, Kamis (19/6/2025).
Dalam kunjungan ini diadakan diskusi tentang kerja sama penanganan dan perlindungan korban kekerasan, kekerasan seksual dan sebagainya, di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pakpak Bharat.
"Kehadiran kami hari ini untuk merespon permintaan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Pemdes, Perlidungan Perempuan dan Anak, dan Keluarga Berencana atas adanya kasus perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi beberapa waktu lalu,"ujarnya.
"Kita perlu memahami bersama pentingnya perlindungan saksi dan korban di sini, bagaimana kita bekerja sama secara berkesinambungan dalam upaya menangani korban-korban yang mengalami kasus kekerasan seksual, baik kekerasan seksual pada anak dan kasus kekerasan seksual lainnya,"sambungnya.
"Kita harus pastikan bahwa Negara hadir menjaga anak-anak dengan kasus seperti ini, mendampingi mereka, baik selama proses tindak pidananya, dan juga pendampingannya selama proses dan sesudah proses lidik, termasuk upaya pemulihannya dari bentuk trauma. LPSK juga menyediakan perlindungan fisik selama proses ini berlangsung,"pungkas Artha.
Sekretaris Dinas Pemdes, PPA, dan KB Pakpak Bharat, Darliati Ujung, yang turut hadir dalam pertemuan ini, menyampaikan apresiasi atas atensi dari LPSK terhadap upaya perlindungan saksi dan korban kekerasan di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Sebuah langkah maju dalam upaya menjaga dan melindungi anak-anak kita, keluarga kita dan masyarakat Pakpak Bharat dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual dan juga bentuk kekerasan lainnya,"ucap Darliati Ujung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(*/Tribun-medan.com)
| Profiling ASN di Pakpak Bharat, Bupati Franc Tumanggor: Mendorong Manajemen Talenta untuk Masa Depan |
|
|---|
| Studi Banding Pengolahan Gambir antara Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pakpak Bharat |
|
|---|
| SOSOK Dua Guru Terbaik di Sumatera Utara Tahun 2025 dari Kabupaten Pakpak Bharat |
|
|---|
| BANTUAN PANGAN di Pakpak Bharat: Solusi Pemerintah untuk Mengatasi Kelangkaan Pangan |
|
|---|
| Pemkab Pakpak Bharat Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bersama KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LPSK-Medan-dan-Pakpak-Bharat.jpg)