Sumut Terkini
Jambret yang Tewaskan Rindy Liviani Sembuh, Polres Siantar Rampungkan Proses Hukum
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sat Reskrim Polres Pematangsiantar merampungkan proses hukum terhadap dua tersangka penjambret Rindy Liviani, Kamis (19/6/2025) siang.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa kondisi pelaku yang sempat tak sadarkan diri akibat babak belur dihajar massa kini sudah membaik.
"Berkasnya sudah lengkap. SPDP sudah kita antarkan ke kejaksaan untuk diteliti. Adapun kondisi pelaku sudah sadar dan sudah ditahan," kata Sandy saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025) sore.
"Kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa untuk lebih lanjut, dan secepatnya rampung atau P-21," sambung Sandy.
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menyematkan Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Polisi juga menyandingkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Tentang Pencurian dengan Pemberatan dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam kasus ini, penjambret yang telah ditetapkan tersangka adalah Aditya Saragih dan Rizky Nanda.
Nama terakhir diidentifikasi sebagai residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2022.
Sementara itu, aksi penjambretan yang berujung tragis terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Senin (9/6/2025) menelan korban jiwa.
Saat itu, Rindy Liviani bersama temannya Suci Ayu Ningsih hendak melamar kerja.
Sayangnya, dalam perjalanan menuju tempatnya melamar kerja, keduanya dihadapkan dengan penjambret yang hendak merampas tas mereka. Aksi tarik menarik terjadi hingga sepeda motor korban menabrak median jalan.
Kasus ini pun dilaporkan oleh Reza Sutomi (21) selaku Abang kandung korban Rindy Liviani.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-jambret-di-Siantar.jpg)