Breaking News

Sumut Terkini

Jambret yang Tewaskan Rindy Liviani Sembuh, Polres Siantar Rampungkan Proses Hukum

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO/Facebook
JAMBRET DIAMUK MASSA - Dua pelaku jambret di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, terkapar di jalanan usai diamuk massa, Senin (9/6/2025). Aksi kedua pelaku menewaskan seorang perempuan muda bernama Rindy Liviani (20) yang sedang mencari kerja. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sat Reskrim Polres Pematangsiantar merampungkan proses hukum terhadap dua tersangka penjambret Rindy Liviani, Kamis (19/6/2025) siang.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa kondisi pelaku yang sempat tak sadarkan diri akibat babak belur dihajar massa kini sudah membaik. 

"Berkasnya sudah lengkap. SPDP sudah kita antarkan ke kejaksaan untuk diteliti. Adapun kondisi pelaku sudah sadar dan sudah ditahan," kata Sandy saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025) sore.

"Kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa untuk lebih lanjut, dan secepatnya rampung atau P-21," sambung Sandy. 

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menyematkan Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Polisi juga menyandingkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Tentang Pencurian dengan Pemberatan dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam kasus ini, penjambret yang telah ditetapkan tersangka adalah Aditya Saragih dan Rizky Nanda.

Nama terakhir diidentifikasi sebagai residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2022.

Sementara itu, aksi penjambretan yang berujung tragis terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Senin (9/6/2025) menelan korban jiwa.

Saat itu, Rindy Liviani bersama temannya Suci Ayu Ningsih hendak melamar kerja. 

Sayangnya, dalam perjalanan menuju tempatnya melamar kerja, keduanya dihadapkan dengan penjambret yang hendak merampas tas mereka. Aksi tarik menarik terjadi hingga sepeda motor korban menabrak median jalan. 

Kasus ini pun dilaporkan oleh Reza Sutomi (21) selaku Abang kandung korban Rindy Liviani

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved