Sumut Terkini
Satresnarkoba Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Gurukinayan
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial DK, warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial DK, warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan pria berusia 41 tahun itu bermula dari pengembangan yang dilakukan dari penangkapan sebelumnya.
Dirinya menjelaskan, awalnya dua pelaku berinisial ASM dan EES yang sebelumnya diamankan di dalam sebuah rumah kosong di desa tersebut mengaku mendapatkan barang haram dari DK.
"Awalnya kita mengamankan dua pria yang diduga mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Desa Gurukinayan. Dari hasil interogasi yang kita lakukan terhadap keduanya, mereka mendapatkan narkotika dari pelaku berinisial DK," ujar Eko, Rabu (18/6/2025).
Dari pengakuan kedua pria tersebut, selanjutnya personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.
Dari pengembangan yang dilakukan, pada Rabu (11/6/2025) kemarin personel berhasil mengamankan DK di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.
"Saat dilakukan pengembangan, kita dapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Sekira pukul 17.15 WIB personel langsung bergerak dan langsung berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Dari lokasi penangkapan, personel langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dari rumah pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penggeledahan, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,94 gram.
Selain itu, turut diamankan potongan plastik assoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 70.000, dan satu unit handphone android.
"Dari hasil interogasi, DK mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 4 juta dari seseorang di wilayah perladangan Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut," ungkapnya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BERAWAL-PEMAKAI-NYANYI-Pelaku-penyalahgunaan-narkotika-beserta.jpg)