Sumut Terkini

Kejatisu Nyatakan Berkas Pidana Pengerusakan oleh dr Paulus Yusnari Lengkap

Namun, Pengadilan Negeri Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KANTOR KEJATISU - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jalan Jendral AH Nasution, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah lengkap atau P-21. 

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting membenarkan hal tersebut.

"Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," ujar Adre, Kamis (18/6/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang terkait dugaan perusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. 

Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan SHM Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.

Paulus lalu ditetapkan sebagai tersangka lalu sempat mengajukan praperadilan. 

Namun, Pengadilan Negeri Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut.

Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan menyebut jika Paulus merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

Dia kemudian mengklaim kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya. 

Dia pun mengapresiasi tindakan Polda Sumut atas penetapan dan penahanan terdakwa.

Namun sebut Marimon, saat ini Paulus tidak ditahan dengan alasan sakit. 

"Alasan pembantaran harus sesuai hukum. Bila benar sakit, harus ada surat dokter yang sah. Membuat atau menggunakan surat dokter palsu bisa diancam pidana Pasal 267 KUHP. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tidak menilai ada permainan, apalagi tersangka adalah seorang dokter spesialis," tegas Marimon.

Di sisi lain, dua tokoh agama dari Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen, turut menyampaikan apresiasi terhadap Polda Sumut. 

Mereka bersyukur atas keberhasilan penangkapan tersangka yang dinilai selama ini seolah kebal hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved