Berita Medan
PT Global Medan Town Square Bantah Terima Uang Lily, Tak Ada Kontrak Bangun Interior
Pada tahun 2011, Lily memang membeli unit apartemen pada lantai 28 dan 29 dengan jenis pemesanan penthouse.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM PT GMTS SAAT DIWAWANCARAI - Kuasa hukum PT Global Medan Town Square Mangara Manurung (kiri) bersama Superry Daniel Sitompul saat diwawancarai tribun medan, Selasa (17/6/2025).
Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses pengadilan yang saat ini masih berlangsung dan tidak menyampaikan hal yang belum tentu jelas kebenarannya.
"Kasus sedang diuji dalam proses pengadilan dan kami percaya kepada pengadilan untuk dapat melihat kasus ini dengan cermat,” ujarnya. Saat ini agenda konklusi disampaikan oleh para pihak, sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KUASA-HUKUM-PT-GMTS-SAAT-DIWAWANCARAI-Kuasa-hukum.jpg)