Berita Medan

PT Global Medan Town Square Bantah Terima Uang Lily, Tak Ada Kontrak Bangun Interior

Pada tahun 2011, Lily memang membeli unit apartemen pada lantai 28 dan 29 dengan jenis pemesanan penthouse. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KUASA HUKUM PT GMTS SAAT DIWAWANCARAI - Kuasa hukum PT Global Medan Town Square Mangara Manurung (kiri) bersama Superry Daniel Sitompul saat diwawancarai tribun medan, Selasa (17/6/2025). 

Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses pengadilan yang saat ini masih berlangsung dan tidak menyampaikan hal yang belum tentu jelas kebenarannya. 

"Kasus sedang diuji dalam proses pengadilan dan kami percaya kepada pengadilan untuk dapat melihat kasus ini dengan cermat,” ujarnya. Saat ini agenda konklusi disampaikan oleh para pihak, sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved