Sumut Terkini
Kejari Siantar Belum Terima SPDP Pelaku Jambret yang Tewaskan Rindy Liviani
Kedua penjambret adalah Aditya Saragih dan Rizky Nanda dikabarkan sempat tak sadarkan diri.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar belum menerima berkas perkara jambret keji bernama Aditya Saragih dan Rizky Nanda.
Sebagaimana diketahui, kedua pemuda ini adalah penyebab di balik tewasnya Rindy Liviani (20) di di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara pada Senin (9/6/2025) lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Herry Situmorang yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com pada Selasa (17/6/2025) menyebut berkas belum diterima Korps Adhyaksa ini.
"Kita sudah konfirmasi ke Kasi Pidana Umum, bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama pelaku jambret tersebut belum diterima dari kepolisian," katanya.
Kedua penjambret adalah Aditya Saragih dan Rizky Nanda dikabarkan sempat tak sadarkan diri.
Berdasarkan rilis Polres Pematangsiantar pada 10 Juni 2026, diketahui salah satu pelaku mengalami patah tulang.
"RSUD dr Djasamen saragih tidak memiliki Dokter Ortopedi maka kedua pelaku harus dirujuk Ke RS Vita Insani sehingga Kanit Jahtanras beserta personel opsnal memboyong kedua pelaku ke RS Vita Insani untuk dilakukan perawatan selanjutnya," kata Agustina Tryadewi, Ps Kasi Humas Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
Agustina menjelaskan bahwa kedua tersangka akan diproses dengan pasal tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana.
Polres Pematangsiantar berkomitmen akan menuntaskan permasalahan ini dengan maksimal Sehingga korban akan mendapatkan keadilan.
Khusus penjambret atas nama Rizky Nanda teridentifikasi sebagai residivis pada tahun 2022 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Adapun korban bernama uci Ayu Ningsih (teman Rindy Liviani) berhasil selamat walau harus mengalami perawatan medis di RS Efarina.
Terpisah, Polres Pematangsiantar melalui Petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara resmi menerima Laporan Polisi (LP) tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama Rindy Liviani (20). Pelapor Reza Sutomi (21) selaku Abang kandung korban.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-jambret-di-Siantar.jpg)