Sumut Terkini

Sepakati Perdamaian, Polres Siantar Siap Sita Odong-odong Apabila Kedapatan Beraktivitas

Adapun poin kesepakatan dalam perkara ini, baik Polres Pematangsiantar selaku tergugat dan Rindu

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGHRIBI
SIDANG GUGATAN ODONG-ODONG - Polres Pematangsiantar sepakati point perdamaian yang dilayangkan praktisi pendidikan dan pengacara, Senin (16/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Polres Pematangsiantar akhirnya menyepakati perdamaian yang dituntut oleh praktisi pendidikan Rindu Erwin Marpaung bersama 15 pengacara dalam Perkara Perdata No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms pada sidang yang berlangsung di PN Pematangsiantar, Senin (16/6/2025) siang. 

Adapun poin kesepakatan dalam perkara ini, baik Polres Pematangsiantar selaku tergugat dan Rindu dan 15 pengacara selaku penggugat meyepakati bahwa kendaraan odong-odong tidak sesuai spesifikasi teknis dan telah melanggar ketentuan hukum berlaku. 

Polres Pematangsiantar juga sepakat bahwa akan melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong dan pengendara odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

"Polres Pematangsiantar juga sepakat bahwa siap menyita bak penumpang yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rindu. 

"Apabila tergugat (Polres Pematangsiantar tidak melakukan penindakan hukum, perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara," sambungnya. 

Selanjutnya, keputusan perdamaian ini akan dimasukkan dalam putusan Akta Van Dadingbdan mengakhiri perkara a quondi PN Pematangsiantar dengan perdamaian. 

Perjanjian perdamaian ini pun ditandangani oleh tergugat Iptu Friska Susana selaku Kasat Lantas Polres Pematangsiantar dan Rindu Erwin Marpaung di hadapan Majelis Hakim PN Pematangsiantar yang diketuai Sayed Tarmizi. 

Sementara itu dari pihak Polres Pematangsiantar yang turut hadir antara lain AKP S Sagala, Iptu M P Simanjuntak, dan Aiptu Bolon Hot Situngkir. 

Sementara bersama dengan Rindu Erwin Marpaung ada Pondang Hasibuan SH, Sahat Benny R Girsang SH, Handika Ariamsyah SH, Nobel P Siregar SH, Karolina Sembiring SH, Boydo F Purba, Ruth Naola Purba SH. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved