Berita Viral

NASIB Jokowi Usai Tak Menjabat Presiden, Dua Bulan Laporannya ke Polda Metro Jaya Tak Kunjung Tuntas

NASIB Jokowi setelah Tak Menjabat Presiden, Difitnah hingga Harga Dirinya Diinjak-injak, Dua Bulan Laporannya ke Polda Metro Jaya Tak Kunjung Tuntas

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Sudah dua bulan laporan Joko Widodo (Jokowi) dan tim Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazahnya ke Polda Metro Jaya. Salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, meminta agar Polda Metro Jaya segera merampungkan penyelidikan laporan tuduhan ijazah palsu yang dibuat Jokowi. Kami sebagai kuasa Kepala Jokowi dalam kesempatan ini juga meminta pihak Polda Metro Jaya untuk tegas mengambil sikap menuntaskan penyelidikan yang sudah kami laporkan 2 bulan yang lalu, kata Rivai dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025). (Istimewa) 

NASIB Jokowi setelah Tidak Menjabat Presiden, Difitnah hingga Harga Dirinya Diinjak-injak, Dua Bulan Laporannya ke Polda Metro Jaya Tak Kunjung Tuntas.

TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah dua bulan laporan Joko Widodo (Jokowi) dan tim Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazahnya ke Polda Metro Jaya.

Salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, meminta agar Polda Metro Jaya segera merampungkan penyelidikan laporan tuduhan ijazah palsu yang dibuat Jokowi. 

"Kami sebagai kuasa Kepala Jokowi dalam kesempatan ini juga meminta pihak Polda Metro Jaya untuk tegas mengambil sikap menuntaskan penyelidikan yang sudah kami laporkan 2 bulan yang lalu," kata Rivai dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Rivai mengatakan, Polda Metro Jaya harus segera memutuskan apakah laporan Jokowi layak naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut, atau Polda Metro memiliki sikap lain untuk menghentikan kasus yang dilaporkan Jokowi.

"Karena kami pun sebagai pelapor memiliki hak untuk meminta proses hukum ini dituntaskan sebagaimana mestinya," kata dia. 

Rivai mengatakan, kondisi laporan ini harus segera diputuskan karena pihak terlapor, yakni Roy Suryo dan kawan-kawan, dinilai telah membuat beragam opini publik yang semakin meresahkan.

Roy Suryo dkk dinilai mengganggu stabilitas politik karena terus menggoreng isu ijazah palsu, padahal Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa ijazah Jokowi adalah identik dengan yang asli.

"Karena kita melihat kondisinya sudah seperti ini, jadi apa yang dilakukan mereka ini bukan untuk mencari kebenaran. Apa yang disebut dengan kegiatan akademis juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dan kita melihat ini sudah mulai membuat gaduh, mengganggu stabilitas politik," kata Rivai.

Dengan beragam fakta dan bukti yang telah diserahkan, Rivai meyakini kasus yang mereka tangani layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: ALASAN Rismon Sianipar Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Bakal Pamer Bukti Ilmiah

Peradi Bersatu: Jangan Lamban Usut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/6/2025).

"Kami mendesak agar kasus ini segera naik sidik. Jangan menunggu terlalu lama, jangan berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan cepat dan transparan," kata Ade kepada wartawan. 

Ade menjelaskan, seluruh laporan yang berkaitan dengan Pasal 160 KUHP telah ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan digabungkan ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved